Sudah Konfirmasi PPATK soal Pemblokiran Rekening, Dasco: Justru untuk Melindungi Nasabah

Sudah Konfirmasi PPATK soal Pemblokiran Rekening, Dasco: Justru untuk Melindungi Nasabah


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku, sudah mengonfirmasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait langkah pemblokiran rekening dorman atau ‘nganggur’, yang kini sudah diaktifkan kembali.

“Kami mendapat penjelasan sebagai berikut, PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dorman, karena rekening nasabah yang diduga norman itu, yang namanya uang administrasi itu tetap diambil, tetapi kemudian bunga-bunga yang dibayar itu tidak diberikan, itu hak nasabahnya tidak diberikan,” tutur Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025) malam.

Dasco menjelaskan, bagi pihak yang merasa rekeningnya terblokir tak perlu panik. Sebab uangnya aman dan bisa diaktifkan kembali, jika aktivitasnya tak terindikasi kejahatan seperti judi online. Pemblokiran yang sudah dilakukan, kata Dasco, hanya bersifat sementara sembari PPATK melakukan konfirmasi ke pemilik rekening.

“Dan itu tidak menurut PPATK tidak susah ketika untuk mengaktifkan kembali. Sehingga nasabah-nasabah itu juga tahu rekeningnya selama ini apakah aman atau tidak aman, berkurang atau tidak berkurang dan itu PPATK melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan uang nasabah,” tandasnya.

Diketahui, PPATK telah membuka kembali sebagian rekening yang sebelumnya dibekukan, menyusul banyaknya laporan keberatan dari masyarakat. Proses pembukaan masih berlangsung dan jumlah rekening yang dibuka kembali terus bertambah.

“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dorman) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak,” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah melalui keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Natsir menegaskan dana yang tersimpan di rekening tersebut tetap aman. Tak ada pengurangan sedikit pun. “Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” katanya meyakinkan.

Ia menjelaskan, masyarakat bisa mengajukan keberatan dalam waktu 20 hari kerja setelah rekeningnya diblokir. Bahkan, rekening dapat kembali diaktifkan pada hari yang sama jika memenuhi ketentuan.

“Secara hukum, kami melakukan penghentian itu 5 plus 15 hari. Jadi, dalam 20 hari kerja. Namun, pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan,” lanjut Natsir.

Diketahui, hingga Mei 2025, PPATK sudah memblokir 31 juta rekening dorman dengan total nominal mencapai Rp6 triliun. Data tersebut berasal dari 107 bank yang melapor ke PPATK. Sebagian besar rekening itu tidak aktif selama lebih dari lima tahun.

PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening sudah dorman lebih dari satu dekade, dengan total dana mengendap Rp428,61 miliar. Ada pula 10 juta rekening penerima bansos yang tak pernah dipakai dengan saldo Rp2,1 triliun, dan lebih dari 2.000 rekening instansi pemerintah serta bendahara pengeluaran dengan total dana Rp500 miliar.

Komentar