Sudah Laporkan 212 Produsen Beras Oplosan, Mentan Amran Menunggu Tindakan Tegas Kapolri dan Jaksa Agung

Sudah Laporkan 212 Produsen Beras Oplosan, Mentan Amran Menunggu Tindakan Tegas Kapolri dan Jaksa Agung

Iwan Medium.jpeg

Sabtu, 12 Juli 2025 – 13:30 WIB

Menteri Pertanian (Menan), Amran Sulaiman. (Foto: ANTARA/Harianto).

Menteri Pertanian (Menan), Amran Sulaiman. (Foto: ANTARA/Harianto).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyebut 212 produsen beras nakal yang menjual produknya melanggar standar mutu, kualitas dan volume, harus ditindak tegas.

Mentan Amran di Makassar, Sabtu (12/7/2025), mengatakan, seluruh temuan terkait beras premium oplosan telah diserahkan ke Kapolri, Satgas Pangan dan Jaksa Agung untuk diproses hukum. Agar  masyarakat dan petani di Indonesia, tidak terus-terusan dirundung kerugian.

Harapannya, proses hukum terhadap pelanggaran tersebut berjalan cepat dan tegas demi memberi efek jera kepada produsen beras nakal yang bermain di sektor pangan pokok nasional, ujar dia.

“Mudah-mudahan ini diproses cepat. Kami sudah terima laporan tanggal 10 (Juli) dua hari yang lalu, itu telah dimulai pemeriksaan, kami berharap ini ditindak tegas,” kata Mentan Amran.

Dari laporan yang diterima pada 10 Juli 2025, kata Mentan Amran, proses pemeriksaan terhadap para produsen sudah dimulai aparat kepolisian, dan Kementerian Pertanian (Kementan) terus memantau perkembangan agar penyimpangan ini tidak berulang di masa mendatang.

Ia mengatakan modus pelanggaran yang ditemukan mencakup ketidaksesuaian berat kemasan, di mana tertulis 5 kilogram (kg) namun hanya berisi 4,5 kg, serta pemalsuan kategori kualitas beras premium dan medium.

Kerugian masyarakat akibat praktik kecurangan itu ditaksir mencapai Rp99,35 triliun setiap tahun, yang jika dibiarkan bisa mencapai Rp500 triliun hingga Rp1.000 triliun dalam lima hingga sepuluh tahun.

Praktik semacam itu sama dengan menipu rakyat, kata Mentan Amran, menegaskan. Layaknya menjual emas 24 karat yang sebenarnya hanya 18 karat, sehingga sangat merugikan masyarakat.

“Ada yang 86 persen mengatakan ini premium padahal beras biasa. Kemudian mengatakan medium padahal beras biasa. Artinya apa? 1 kilo bisa selisih Rp2.000 sampai Rp3.000 per kilogram. Kita mencontohkan emas, tertulis emas 24 karat, tetapi sesungguhnya itu 18 karat,” ujar dia.

Penting untuk seluruh pelaku usaha beras mematuhi regulasi, karena sektor pangan menyangkut hajat hidup 286 juta rakyat Indonesia, kata Mentan Amran, menekankan.

“Kepada saudara-saudara yang lain, pengusaha beras seluruh Indonesia, jangan melakukan hal serupa. Tolong menjual beras sesuai standar yang sudah ditentukan,” kata Mentan Amran.
 

Topik
Komentar

Komentar