‘Sultan’ Kemnaker Gunakan 3 Rekening Tampung Duit Hasil Pemerasan, KPK Bersiap Gunakan TPPU

‘Sultan’ Kemnaker Gunakan 3 Rekening Tampung Duit Hasil Pemerasan, KPK Bersiap Gunakan TPPU


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tersangka Irvian Bobby Mahendro (IBM) menggunakan tiga rekening nominee atas nama orang lain untuk menampung uang hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan nilai mencapai Rp69 miliar.

Irvian merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025 yang dijuluki “Sultan” di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kemnaker.

“Kalau tidak salah ada tiga rekeningnya ya, nomineenya itu ada saudaranya dari pihak ininya kemudian juga ada stafnya,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Atas tindakan penyamaran aset tersebut, KPK berencana menjerat Irvian dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dilakukan setelah penyidik mendalami bukti aliran dana pemerasan dari praktik sertifikasi K3.

“Ini ada kaitannya juga kemarin yang bertanyakan apakah ini akan dikenakan juga pasal TPPU dan lain-lain? Ya tentunya benar demikian adanya,” ujar Asep.

Sebelumnya, Irvian melaporkan harta kekayaannya senilai Rp3,9 miliar. Namun, hasil rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mengungkap penerimaan dana hingga Rp69 miliar sepanjang 2019–2024 dari praktik pemerasan sertifikasi K3.

“Artinya dalam pelaporan LHKPN Sdr. IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).

Budi menegaskan KPK akan menelusuri seluruh aset milik Irvian yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Uang Rp69 miliar tersebut digunakan untuk belanja, hiburan, uang muka rumah, pembelian kendaraan, penyertaan modal di perusahaan terafiliasi PJK3, serta setoran kepada pejabat lain.

“KPK pasti akan lakukan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,” tegas Budi.

Berdasarkan catatan di laman https://elhkpn.kpk.go.id/, Irvian terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2 Maret 2022 untuk periode 2021, dengan total Rp3,9 miliar. Rinciannya meliputi tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp1,2 miliar, satu unit mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016 seharga Rp335 juta, harta bergerak lainnya Rp75,2 juta, serta kas Rp2,2 miliar.

Sebagaimana diketahui, OTT KPK dilakukan sejak Rabu (20/8/2025). Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, dan Irvian. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp170 juta, USD 2.201, serta 22 kendaraan yang terdiri atas 15 mobil dan 7 sepeda motor.

KPK kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel dan Irvian, serta menahan mereka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dari konstruksi perkara, KPK menemukan praktik pemerasan sertifikasi K3 dengan nilai mencapai Rp81 miliar sepanjang 2019–2025. Padahal, biaya resmi sertifikasi hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan ancaman diperlambatnya proses bila tidak ada pembayaran tambahan.

Dalam skema itu, Irvian menerima sekitar Rp69 miliar, sedangkan Noel diduga menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru-hitam.
 

Komentar