Ilustrasi vitamin. BPOM kirim surat ke Komdigi untuk take down link penjualan produk suplemen Blackmores yang memicu gangguan saraf di Australia (Foto: 7news)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melayangkan surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk meminta penghapusan (takedown) tautan penjualan produk suplemen Blackmores yang dikaitkan dengan gangguan saraf (neuropati) di Australia.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan, produk Blackmores yang menjadi sorotan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Namun setelah dilakukan penelusuran, produk tersebut ditemukan dijual secara daring di sejumlah platform e-commerce.
“Kami telah melakukan penelitian dan ternyata ada beberapa tempat yang menjual secara online. Kami sudah bersurat ke Komdigi untuk menurunkan link tersebut,” ujar Taruna di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/7).
BPOM saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA), lembaga pengawas obat dan suplemen di Australia, untuk memantau penanganan kasus ini lebih lanjut.
Kasus Berawal dari Gugatan Warga Australia
Masalah ini mencuat setelah seorang warga Australia, Dominic Noonan-O’Keeffe, mengajukan gugatan class action terhadap produsen suplemen Blackmores. Ia mengonsumsi dua produk, yakni Blackmores Super Magnesium+ dan Ashwagandha+, sejak Mei 2023 tanpa menyadari bahwa kadar vitamin B6 dalam suplemen tersebut jauh melebihi batas aman—disebut mencapai 29 kali dari angka kecukupan gizi harian.
Beberapa bulan setelah mengonsumsi suplemen, Dominic mengalami kelelahan ekstrem, nyeri saraf, gangguan penglihatan, hingga kesulitan berjalan. Ia didiagnosis mengalami neuropati, atau kerusakan sistem saraf, yang diduga kuat dipicu oleh kelebihan asupan vitamin B6 dari suplemen tersebut. Meski telah menghentikan konsumsi sejak Februari 2024, gejalanya dilaporkan belum mereda.
Pihak Blackmores menanggapi dengan menyatakan bahwa produk mereka telah mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Australia dan menyatakan siap mendukung langkah TGA untuk meninjau kembali keamanan produk jika diperlukan.
Daftar Produk Blackmores Resmi di Indonesia
BPOM menegaskan bahwa tidak semua produk Blackmores dilarang di Indonesia. Sejumlah produk yang telah memiliki nomor izin edar resmi dan aman dikonsumsi antara lain:
- Blackmores Lacta Well
- Blackmores Koalakids Eye Shield
- Blackmores Ultimate Omega Odourless
- Blackmores Bio D3 1000 IU
- Blackmores Garlic Oil
- Blackmores Ultimate Vibrant Skin
- Blackmores Multivitamin + Mineral with Habbatussauda
- Blackmores Immunie Chewable
- Blackmores Ultra Refined Habbatussauda Oil
- Blackmores Fish Oil 1000 Odourless
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat membeli produk suplemen, memastikan izin edar, dan tidak tergiur promosi daring tanpa kejelasan sumber dan keamanan.