Surat Keputusan Presiden (Keppres) berikut dokumen lainnya, terkait abolisi eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, masih dalam perjalanan menuju Lapas Cipinang. Bikin tim kuasa hukum harap-harap cemas.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, berharap kliennya bisa hirup udara bebas sebelum pukul 20.00 WIB malam.
“Tinggal sekarang kita menunggu pihak dari Kementerian dan Kejaksaan datang ke sini, untuk mengeluarkan Pak Tom dari sini. Insya Allah kita perkirakan semoga sebelum jam 8 sudah bisa keluar,” ucap Ari di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Ia mengklaim, beberapa menteri saat ini sedang rapat dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad perihal pemberkasan abolisi ini. Nantinya dokumen tersebut akan diserahkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Komjen Pol (Purn) Agus Andrianto.
“Mereka akan ke sini setelah hasil rapat tersebut. Jadi tadi informasinya rapat itu menyiapkan semua administrasi pengantar segala macam, lalu memberitahukan kejaksaan. Jadi dalam hal ini pihak kejaksaan sudah diberitahu,” tegasnya.
Diketahui, Dasco telah mengumumkan, DPR dan pemerintah bersepakat untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto di dalamnya.
Dia menjelaskan, keputusan itu berdasarkan surat presiden Nomor R42/Pres/07/2925 tanggal 30 Juli, ditujukan kepada DPR. Dasco bilang, pihaknya telah melakukan rapat konsultasi antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum). Hasilnya, menyetujui surat dari Presiden tersebut.
“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Selain itu, Dasco mengatakan Prabowo juga memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Artinya, eks Menteri Perdagangan itu dibebaskan dari seluruh tindak pidana.
“Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco.