Susul Tom Lembong, Eks Direktur PT PPI Divonis 4 Tahun Penjara terkait Importasi Gula

Susul Tom Lembong, Eks Direktur PT PPI Divonis 4 Tahun Penjara terkait Importasi Gula

Eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) alias PT PPI Charles Sitorus divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Charles menyusul mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong yang telah divonis 4,5 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Charles Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Selain pidana penjara, terdakwa Charles juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan, yakni Charles tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau, serta telah memperkaya orang lain.

Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan berupa Charles dinilai belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, bersikap sopan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah terdapat penitipan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara dalam perkara tersebut.

Charles dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun vonis pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 4 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider kurungan selama 6 bulan.

Dalam surat dakwaan Jaksa, Charles disebut memperkaya sembilan perusahaan swasta dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Jaksa menyatakan, tindakan itu dilakukan bersama Tom Lembong.

Charles dianggap tidak menjalankan penugasan untuk membentuk stok gula nasional sesuai harga patokan petani (HPP). Sebaliknya, ia bersama sejumlah perusahaan swasta melakukan kesepakatan mengenai pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi ke PT PPI, termasuk pengaturan harga jual dari produsen kepada PPI.

Ia juga disebut menjalin kerja sama pengadaan gula kristal putih dengan beberapa perusahaan swasta, antara lain Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A. Tiwow, dan Hans Falita Hutama. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena hanya memiliki izin industri pengolahan gula rafinasi untuk kebutuhan industri makanan.

Jaksa juga mengungkap bahwa Charles mengetahui adanya penerbitan persetujuan impor yang dilakukan oleh Tom Lembong kepada sembilan perusahaan.

Penerbitan izin impor tersebut dilakukan tanpa rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Menteri Perindustrian, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578.150.411.622,40.

Berikut rincian pihak-pihak yang diuntungkan menurut jaksa:

1. Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp29.160.996.529,42

2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp27.264.818.976,27

3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp30.993.722.881,31

4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp30.071.986.691,67

5. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp18.260.534.196,68

6. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp22.461.274.038,08

7. Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16

8. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp47.842.936.730,08

9. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,20

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun

Sebelumnya, Tom Lembong juga telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara yang sama. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula yang menyebabkan kerugian keuangan negara serta menguntungkan sejumlah perusahaan swasta.

Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Namun, Tom tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti, karena dianggap tidak menerima keuntungan pribadi dari perkara ini.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyebut, perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian Rp578,1 miliar berdasarkan audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025.

Komentar