Tahanan Tewas di Rutan, Tiga Polisi Ditahan

Tahanan Tewas di Rutan, Tiga Polisi Ditahan


Tiga polisi yang berdinas di Polresta Denpasar ditahan dalam penempatan khusus (dipatsus) buntut kasus seorang tahanan tewas dianiaya di dalam sel rutan.

Tiga anggota yang dipatsus yakni Bripka ADP  (anggota Satuan Tahti),  Bripda IPDAP (anggota Samapta) dan Bripda IDPS (anggota Samapta).

Ketiga polisi tersebut dinilai tidak profesional dan lalai dalam bertugas, dimana saat kejadian pengeroyokan terjadi, ketiganya tidak mengawasi aktivitas para tahanan dalam sel Polresta Denpasar.

“Tiga anggota telah kami patsus selama 30 hari karena kode etik. Saat bertugas piket jaga, mereka tidak monitor kegiatan tahanan. Itu salah satu bentuk ketidakprofesionalan anggota,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Aryasandi di Denpasar, Senin (9/6/2025).

Sebelumnya, seorang pria yang merupakan tahanan berinisial AI (35), diketahui tewas di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, Bali, pada Rabu (4/6) malam sekitar pukul 21:30 Wita.

Korban AI diketahui adalah seorang pelaku pencabulan. Korban tewas karena diduga dikeroyok oleh para tahanan lain di Rutan Polresta Denpasar.

Dari informasi dihimpun, korban AI adalah pelaku pencabulan dan setelah ditangkap diserahkan ke rutan oleh penyidik Unit PPA Polresta Denpasar. Namun belum sampai sehari di dalam sel, AI telah tewas diduga dikeroyok.

Sampai saat ini, Polisi telah menetapkan enam orang tahanan sebagai tersangka pengeroyokan. Para pelaku rata-rata merupakan tahanan kasus narkotika.

Mereka dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan secara bersama-sama.

Sandi menyebutkan hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif pengeroyokan hingga menyebabkan kematian tersebut.

Komentar