Tak Juga Hadiri Pemeriksaan, KPK Pertimbangkan Panggil Paksa Menas Erwin Djohansyah

Tak Juga Hadiri Pemeriksaan, KPK Pertimbangkan Panggil Paksa Menas Erwin Djohansyah


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menjemput paksa Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah usai tiga kali tak hadiri panggilan pemeriksaan penyidik.

KPK sedianya bakal periksa Erwiin dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) RI.

“KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Budi mengatakan, berdasarkan catatan KPK Menas Erwin telah tiga kali tak hadiri pemeriksaan, selain pada hari ini, Menas juga tak hadir pada Senin 4 Agustus 2025 dan Senin 28 Juli 2025.

“Hari ini saksi tidak hadir, dan sudah dua kali tidak hadir tanpa pemberitahuan. KPK mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif,” kata Budi.

Menas diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak terkait atau tersangka dalam pemberian suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, terkait pengkondisian perkara di lingkungan MA.

KPK telah menetapkan Menas Erwin sebagai tersangka bersama dengan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Hasbi.

Dalam perkara suap dan gratifikasi, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hasbi Hasan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto diinilai telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Hasbi menerima bagian total sebesar Rp3,25 miliar.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar menggerakkan Hasbi bersama-sama dengan Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya, serta perkara kepailitan KSP Intidana di MA untuk kepentingan Heryanto Tanaka.

Selain itu, Hasbi juga telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya sejak Januari 2021-Februari 2022, di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400.

Sementara dalam putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama, disebutkan bahwa Menas membiayai sewa kamar di Hotel Novotel Jakarta Cikini yang digunakan Hasbi untuk membahas pengurusan perkara, sekaligus untuk kepentingan pribadi bersama Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.

“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” demikian bunyi amar putusan di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/4/2024).
 

Komentar