Ternyata, bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan di Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatra Barat (Sumbar), menewaskan 12 penumpang pada Selasa (6/5/2025), tak punya izin.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani bakal memanggil pengusaha Bus ALS itu. “Setelah dilakukan pengecekan, bus ALS yang mengalami kecelakaan itu, tidak punya izin operasi,” ungkap Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Kesalahan lain yang cukup fatal, lanjutnya, masa status uji berkala bus ALS itu, berlaku hingga 14 Mei 2025. “Hal ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan panggil pemilik dari perusahaan otobus itu. Kami akan bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali,” kata Ahmad Yani.
Dia menyampaikan, Kemenhub terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan terkait dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab terjadinya kecelakaan itu.
Yani mengingatkan kewajiban setiap bus yang beroperasi, agar memiliki izin dan laik jalan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan yang digunakan sebagai angkutan umum orang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan kemudian memenuhi ketentuan standar pelayanan minimal.
Di samping itu, setiap kendaraan juga wajib memeriksakan kendaraannya secara berkala. Kepastian kelaikan kendaraan menjadi tanggung jawab dari pengujian kendaraan bermotor termasuk perusahaan otobus (PO).
“PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik dan penguji kendaraan melakukan fungsi untuk memastikan kendaraan memenuhi standardisasi minimal untuk setiap bus bisa beroperasi,” ujar Yani.
Selain itu, ia menegaskan setiap perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018.
SMK PAU merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
Lebih lanjut, dia mengatakan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sanksi pelanggaran lalu lintas dapat berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan.
“Dan bila terjadi kecelakaan dengan kondisi kendaraan yang tidak laik, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan melalui asuransi kecelakaan,” katanya lagi.
Oleh karena itu, dia berharap semua perusahaan otobus dapat melaksanakan kewajiban tersebut sebaik-baiknya demi mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia.