Tak Perlu Lewat RDP, KPK ‘Kasih Paham’ Surya Paloh soal Terminologi OTT di Kasus Bupati Koltim

Tak Perlu Lewat RDP, KPK ‘Kasih Paham’ Surya Paloh soal Terminologi OTT di Kasus Bupati Koltim


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons protes Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terkait terjaringnya Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis (ABZ), salah satu kader NasDem, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Surya Paloh menilai terminologi OTT dalam perkara tersebut tidak tepat. Menurutnya, OTT seharusnya merupakan peristiwa yang terjadi di satu tempat dengan adanya transaksi langsung antara pemberi dan penerima yang sama-sama melanggar norma hukum. Sebab, Abdul Azis sedang ikut Rakernas NasDem dan sedang tidak melakukan transaksi suap. Ia bahkan memerintahkan anggota Fraksi NasDem di Komisi III DPR untuk memanggil KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi pernyataan tersebut dengan memaparkan proses awal penanganan perkara. Ia menjelaskan, kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim telah diselidiki sejak awal 2025 melalui Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tertutup, disertai pengumpulan bukti awal praktik korupsi.

“Jadi Sprinlidik secara tertutup sudah kita buka untuk perkara Kolaka (Timur) ini dari sejak awal tahun. Jadi kami sudah mengikuti, melakukan profiling, kemudian juga melakukan hal-hal lain yang diperlukan di dalam penyelidikan itu,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Asep, pada pertengahan Juli hingga 7–8 Agustus 2025, tim penyelidik KPK menemukan peningkatan komunikasi terkait pembahasan dan pemberian uang oleh sejumlah pihak.

“Nah di sekitar bulan Juli, mulai Juli pertengahan sampai dengan kemarin tanggal 7 dan tanggal 8, terjadi peningkatan komunikasi di mana ada proses penarikan sejumlah uang, tadi juga sudah diuraikan di sini, penarikan sejumlah uang. Kemudian ada informasi percakapan untuk memberikan sejumlah uang itu kepada beberapa pihak,” jelas Asep.

Berdasarkan informasi tersebut, tim penyelidik kemudian melakukan OTT di tiga lokasi, yakni Kendari, Jakarta, dan Makassar.

Di Kendari, diamankan Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Harry Ilmar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Nova Ashtreea dari staf PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Danny Adirekson selaku Kasubbag TU Pemkab Koltim.

Di Jakarta, yang diamankan adalah Andi Lukman Hakim selaku PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, Deddy Karnady dari PT PCP, Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo, Arif Rahman dari KSO PT PCP, Aswin dari KSO PT PCP, dan Cahyana dari KSO PT PCP.

Sementara di Makassar, diamankan Abdul Azis selaku Bupati Koltim periode 2024–2029 serta Fauzan, ajudan bupati. Abdul Azis diamankan usai menghadiri Rakernas Partai NasDem 2025 di Hotel Claro, Kota Makassar, pada Jumat (8/8/2025).

“Tim yang ada di Jakarta untuk melakukan kegiatan tangkap tangan para terduga yang ada di Jakarta. Kemudian tim yang kami dorong ke Kendari untuk melakukan kegiatan tangkap tangan para terduga yang ada di Kendari. Dan tim yang kami dorong ke Makassar yang kami juga tugaskan untuk melakukan kegiatan tangkap tangan di Makassar,” ujar Asep.

Ia menegaskan, OTT tersebut dilakukan sesuai prosedur undang-undang.

“Berbekal informasi yang kami peroleh tersebut, ya maka dilaksanakanlah kegiatan tangkap tangan tentunya sesuai dengan aturan undang-undang dan SOP yang ada pada kami,” tegasnya.

Asep juga menjelaskan, definisi Tertangkap Tangan atau OTT menurut KUHAP tidak terbatas pada pelaku yang tertangkap saat transaksi berlangsung.

“Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukannya pada saat terjadinya tindak pidana orang itu. Atau sesaat setelahnya diteriakan oleh halayak rame bahwa dia adalah pelakunya. Atau pada saat tersebut ditemukan bukti-bukti padanya,” ucapnya.

Ia menambahkan, Abdul Azis diamankan karena keterangan pihak lain yang lebih dulu tertangkap menyebutkan keterlibatannya menerima aliran dana suap.

“Dari situ didapat informasi bahwa penyerahan uang maupun barang kemudian juga perintah-perintah yang diberikan itu kepada saudara ABZ juga, walaupun memang dari informasi awal sudah kita ketahui. Tapi dengan informasi tambahan dari para terduga yang kami amankan di Jakarta, maupun di Kendari, kami sangat yakin bahwa saudara ABZ ini adalah juga terduga yang harus kami amankan,” jelas Asep.

Usai OTT, KPK menetapkan lima tersangka: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ), PIC Kementerian Kesehatan Andi Lukman Hakim (ALH), PPK proyek RSUD Koltim Ageng Dermanto (AGD), pihak swasta PT PCP Deddy Karnady (DK), dan pihak swasta KSO PT PCP Arif Rahman (AR). Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama pada 8–27 Agustus 2025.

Komentar