Tak Pernah Tuntut Royalti, Keluarga Ahli Waris WR Soepratman Beri Klarifikasi soal Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”

Tak Pernah Tuntut Royalti, Keluarga Ahli Waris WR Soepratman Beri Klarifikasi soal Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”


Di tengah polemik royalti lagu hingga menyasar ke lagu kebangsaan “Indonesia Raya” ciptaan WR Soepratman, pihak keluarga ahli waris WR Soepratman menyampaikan klarifikasi mengenai royalti lagu kebangsaan “Indonesia Raya”. 

Klarifikasi tersebut disampaikan Endang Wahyuningsih Josoprawiro Turk, Ketua Umum Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Endang menyebutkan hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum W.R. Soepratman, yaitu Ny. Roekijem Soepratijah (Jakarta), Ny. Roekinah Soepratirah (Jakarta), Ny. Ngadini Soepratini (Cimahi), dan Ny. Gijem Soepratinah (Surabaya).

Endang yang juga merupakan cicit dari Ngadini Soepratini kakak kandung WR Soepratman menjelaskan, dasar hukum penyerahan hak cipta, yaitu Surat Keputusan Menteri P.P. dan K tanggal 25 Desember 1957, No. 129599/D.

Kemudian, Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 
14 Maret 1960, yang menetapkan pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai tanda penghargaan kepada keempat ahli waris (tiga kakak perempuan dan satu adik perempuan WR Soepratman).

Dengan demikian, kata Endang, seluruh hak cipta lagu Indonesia Raya telah diserahkan kepada negara secara penuh dan tanpa syarat. Jika dikonversikan ke nilai emas saat ini, jumlah tersebut setara dengan kurang lebih Rp6,4 miliar, atau sekitar Rp1,6 miliar per ahli waris.

“Kami juga menegaskan bahwa seluruh karya W.R. Soepratman telah masuk domain publik sejak tahun 2009, karena telah lebih dari 70 tahun sejak beliau wafat. Pengecualian hanya berlaku untuk dua lagu, yaitu Indonesia Tjantik (1924) dan Indonesia Hai Iboekoe (1928),” ungkap Endang.

Kedua lagu tersebut, ujar dia, dilestarikan kembali dengan lirik asli, namun melodinya baru diciptakan pada tahun 2023 oleh Antea Putri Turk, cicit buyut dari Ngadini (kakak kandung WR Soepratman). Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti.

Sebagai bagian dari upaya riset dan pelestarian lagu-lagu W.R. Soepratman yang sempat hilang dan terlupakan, Antea bersama ayahnya, dr. Dario Turk, Sp.OG, menerima Penghargaan MURI atas pembuatan dan peluncuran Album Perdana 12 Lagu WR Soepratman pada 10 November 2023 di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf.

Lebih jauh Endang menyebutkan hingga kini diketahui terdapat total 16 lagu ciptaan WR Soepratman, namun empat di antaranya masih hilang (hanya tersisa judulnya), yaitu Bendera Kita (Merah Putih), Bangunlah Hai Kawan, Pandu Indonesia, dan Indonesia Muda.

Adapun 12 lagu yang berhasil ditemukan kembali dan untuk pertama kalinya dapat dinikmati masyarakat Indonesia melalui kanal YouTube Antea Turk: ALBUM PERDANA LAGU-LAGU WR SOEPRATMAN https://youtu.be/V74iZC4R8Ko?si=nnOqMjaaudZfq7Yg adalah:
    •    Indonesia Raya (3 stanza)
    •    Indonesia Tjantik
    •    Dari Barat Sampai ke Timur
    •    Indonesia Hai Ibuku
    •    Mars KBI – Kepanduan Bangsa Indonesia
    •    Ibu Kita Kartini
    •    Di Timur Matahari
    •    Pahlawan Merdeka
    •    Mars Parindra
    •    Mars Surya Wirawan
    •    Matahari Terbit
    •    Selamat Tinggal

Di antara lagu-lagu tersebut, selain Indonesia Raya, terdapat empat lagu wajib nasional, yakni Ibu Kita Kartini, Dari Barat Sampai ke Timur (lebih dikenal dengan “Dari Sabang Sampai Merauke”), Pahlawan Merdeka, dan Di Timur Matahari. Lagu-lagu ini masih sering dinyanyikan hingga kini, namun keluarga ahli waris tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi apa pun.

“Kami, keluarga besar ahli waris yang berhimpun dalam Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara — satu-satunya yayasan Wage Rudolf Soepratman yang resmi dan sah (terdaftar di Kemenkumham sejak 28 Mei 2025)—menegaskan bahwa kami tidak pernah menuntut royalti (hak ekonomi),” tutur Endang menegaskan.

“Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral, berupa apresiasi kepada Yayasan kami serta kepada Antea Putri Turk selaku Duta Yayasan, agar ia dapat terus mengembangkan dan melestarikan karya buyutnya,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap Antea Putri Turk dapat diundang oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menyanyikan 12 lagu karya asli W.R. Soepratman dalam sebuah Konser Kenegaraan di Istana Merdeka. “Di hadapan Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintah, sebagai bentuk penghormatan negara kepada pencipta lagu kebangsaan serta karya-karya perjuangan beliau,” ujar Endang.

 

Komentar