Tak Punya Modal Cukup, OJK Pantau Khusus 6 Perusahaan Asuransi dan 11 Dana Pensiun

Tak Punya Modal Cukup, OJK Pantau Khusus 6 Perusahaan Asuransi dan 11 Dana Pensiun


 

Di tengah perekonomian nasional yang sedang tidak baik-baik saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat gejala tak beres dari bisnis asuransi dan dana pensiun (dapen). Keuangan 6 perusahaan asuransi dan 11 dapen masuk pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, otoritas fokus memonitor perusahaan asuransi dan pengelola dapen, untuk menjalankan supervisory action terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 pada 2026.

Berdasarkan laporan bulanan per Maret 2025, kata dia, terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan, atau bertambah 3 perusahaan dari bulan sebelumnya.

Agar seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. “Sampai 28 April 2025, dilakukan pemantauan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi. Diharapkan bisa memperbaiki keuangannya,” kata Ogi dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5/2025).

Di sisi lain, kata Ogi, OJK terus berupaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus.

Selain itu, kata Ogi, sebanyak 11 dana pensiun (dapen) yang masuk dalam pengawasan khusus. Angka ini berkurang ketimbang tahun lalu. Pada April 2024, OJK mencatat terdapat 7 perusahaan asuransi masuk pengawasan khusus.

“Secara umum penyebab perusahaan perasuransian tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena memiliki rasio solvabilitas kurang dari 80 persen, rasio likuiditas kurang dari 80 persen dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80 persen,” ungkap Ogi.

Selain permasalahan tersebut, kurangnya permodalan perusahaan untuk menutup defisit perusahaan, agar tingkat kesehatan mencapai minimum yang dipersyaratkan, bisa juga menjadi penyebab.

Di sisi lain, pemegang saham juga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan setoran modal pada perusahaan dan/atau atau mencari investor strategis untuk melakukan setoran modal pada perusahaan.

 

Komentar