Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana segera memindahkan motor gede (moge) merek Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), dari Bandung—wilayah hukum Polda Jabar—ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pemindahan perlu dilakukan secepatnya guna menghindari kerusakan pada kendaraan tersebut. Dia mengatakan, Rupbasan memiliki fasilitas perawatan khusus untuk kendaraan sitaan, sehingga dapat menjaga kondisi barang bukti tetap layak hingga proses lelang.
“Iya tentu (motor RK dipindahkan secepatnya) karena kalau ditempatkan di tempat yang tidak ada perawatan dan lain-lain, itu nanti takutnya malah rusak dan lain-lain,” kata Asep di Jakarta Selatan, dikutip Rabu (23/4/2025).
Asep membantah bahwa keterlambatan pemindahan disebabkan oleh efisiensi anggaran. Ia menegaskan, saat ini pihaknya hanya menunggu waktu yang tepat. Motor tersebut akan diangkut bersama sejumlah mobil sitaan lainnya menggunakan truk towing.
“Nanti kalau juga misalkan bawa motor, lalu sendirian, terjadi apa-apa malah lebih repot. Nanti kita akan tindak lanjuti,” ucap Asep.
Saat ditanya kapan pemindahan akan dilakukan, apakah dalam bulan ini, Asep menjawab singkat. “Nanti dikabari,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah memberikan penjelasan terkait keberadaan motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil yang telah disita penyidik. Saat ini, kendaraan tersebut masih diamankan sementara di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa moge tersebut akan dipindahkan ke Rupbasan Cawang dalam waktu dekat.
“Untuk motor RK masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar. Jadi belum dipindahkan ke Rupbasan,” kata Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Tessa enggan merinci lokasi pasti penyimpanan motor tersebut, apakah berada di lingkungan Polres atau Polsek. Ia hanya memastikan kendaraan itu masih berada di Bandung.
“Masih di Bandung,” ujar Tessa.
Diketahui, rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung telah digeledah KPK pada Senin (10/3/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK masih menganalisis apakah motor Royal Enfield itu berkaitan dengan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Hasil analisis akan dibuka dalam proses persidangan.
“Saya pikir itu kita tunggu saja dan akan dibuka pada saat persidangan. Kalau memang dugaan itu ada (motor Royal Enfield aliran dana kasus BJB),” ucap Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.