Tegakkan Aturan, Kementan Tindak Tegas Perusahaan NH yang Jual Ayam Hidup di Bawah Rp18.000/Kg

Tegakkan Aturan, Kementan Tindak Tegas Perusahaan NH yang Jual Ayam Hidup di Bawah Rp18.000/Kg


Dengan berat hati, Kementerian Pertanian (Kementan) menindak tegas sebuah perusahaan nakal yang diduga menjual ayam hidup (livebird) di bawah harga pokok produksi (HPP)  yang ditetapkan pemerintah Rp18.000 per kilogram (kg) di tingkat peternak.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda mengatakan, perusahaan yang dimaksud, berinisial NH, lokasinya di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

“Kami menemukan satu perusahaan terintegrasi berinisial NH yang menjual livebird di bawah Rp18.000/kg. Terhadap perusahaan tersebut, sanksi langsung diberikan sesuai kewenangan Ditjen PKH,” kata Agung di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Ia menegaskan, Kementan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan usaha para peternak mandiri di sektor perunggasan.

Dalam ha ini, kata dia, pemerintah tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar komitmen harga minimal ayam hidup (livebird) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp18.000 per kg.

Diungkapkan Agung, sanksi bagi perusahaan yang tidak patuhi HPP ayam hidup berupa penahanan rekomendasi impor bahan baku pakan dan impor lainnya yang dikeluarkan Ditjen PKH Kementerian Pertanian secara administratif.

Dia bilang, harga tidak sekadar persoalan angka, tetapi merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap peternak rakyat lokal. “Tanpa itu, ekosistem sumber protein hewani nasional bisa rapuh,” tegas Agung.

Berdasarkan perhitungan Kementan, tambah Agung, penerapan harga minimal ayam hidup sebesar Rp18.000/kg, berpotensi menyelamatkan peternak di Pulau Jawa dari kerugian lebih dari Rp1 triliun/bulan. “Asumsi kalkulasinya adalah selisih harga LB Rp3.000/kg dengan produksi bulanan sekitar 38 juta ekor di Pulau Jawa,” jelasnya.

Kementan mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi demi menjaga ekosistem perunggasan yang adil dan berkelanjutan.

“Ketahanan pangan tidak akan tercapai jika peternaknya terus merugi. Kami hadir di lapangan untuk memastikan ekosistem usaha unggas sehat, transparan, dan berpihak,” imbuh Agung.

Kementan bersama Satgas Pangan Polri terus melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan komitmen HPP ayam hidup, melalui monitoring dan evaluasi terpadu.

Pemerintah juga tengah menyusun skema sanksi administratif bertahap bagi perusahaan yang tidak patuh, termasuk penundaan rekomendasi bahan baku pakan.

“Temuan dari Kementerian sudah dilakukan sanksi administrasi. Nanti akan kita pelajari apakah ada unsur pidana atau tidak,” kata Anggota Satgas Pangan Polda Jatim AKP Ahmadi.

Ia menambahkan, bila ditemukan unsur pidana, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Komentar