Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak permintaan Artis Nikita Mirzani untuk memutar bukti rekaman dari pihaknya. Rekaman itu diklaim memuat tuduhan terhadap Reza Gladys tentang mengintervensi persidangan.
Hal itu disampaikan Nikita saat menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) hari ini.
“Beri saya waktu untuk memutarkan rekaman yang Mulia,” kata Nikita di ruang sidang utama PN Jaksel.
Hakim ketua pun langsung menolak permintaan Nikita tersebut. Selain itu, hakim juga meminta kuasa hukum Nikita untuk diam.
“Tidak ada kesempatan (memutar rekaman), penasehat hukum tolong diam ya,” ujar Hakim.
Hakim menegaskan bahwa agenda persidangan hari ini adalah acara pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU) dari mendengarkan keterangan saksi-saksi.
“Saksi sudah siap silakan duduk disamping penasehat hukum,” ucap Hakim.
Namun demikian, Nikita tetap memohon kepada hakim agar pemutaran rekaman diizinkan. Jawaban serupa, hakim kembali menolak permintaan Nikita itu.
“Izin memutar rekaman yang mulia,” kata Nikita.
“Sekali lagi saya perintahkan untuk duduk disamping penasehat hukum,” ujar Hakim.
Sebagaimana diketahui, Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari.
Reza diperas sebesar Rp4 Miliar agar Nikita Mirzani mau tutup mulut setelah mencemooh produk kecantikan besutan bos skincare tersebut. Alhasil Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar dan kredibilitasnya sebagai dokter hancur.
Atas perbuatan Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu mereka juga didkwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Niki di kawasan BSD, Tangerang, Banten.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.