Terbentur Efisiensi Anggaran, MK Diminta Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Terbentur Efisiensi Anggaran, MK Diminta Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024


Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mau mempertimbangkan isu efisiensi anggaran dan kepastian pemerintah daerah soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang tak kunjung usai.

“Selain kepastian hukum, isu efisiensi karena kami sedang kekurangan anggaran,” kata Jeirry dalam acara diskusi bertajuk ‘Menjaga Marwah MK: Independen, Konsisten dan Efisien dalam Menangani Sengketa Pilkada Pasca PSU’ di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

Jeirry menyadari proses PSU buntut gugatan yang diajukan Mahkamah Konstitusi (MK) terbentur keterbatasan anggaran karena adanya efisiensi dari pemerintah.

“Kami tahu PSU-PSU kemarin juga kan dananya agak rumit. Bisa dibayangkan kalau ada kemungkinan PSU lagi. Disamping enggak ada kepastian, akan ada miliaran anggaran (yang harus digelontorkan),” tuturnya.

Selain itu, Ia juga menekankan MK perlu mempertimbangkan soal kepastian pemerintah daerah. Menurut Jeirry, jika PSU terus berlanjut maka akan menghambat pelayanan masyarakat di daerah tertentu.

“Karena kalau PSU berkelanjutan terus-penerus, proses pembangunan pelayanan masyarakat di daerah tidak akan berjalan dengan baik-baik. Itu pasti akan terganggu begitu,” jelas Jeirry.

“Jadi penting untuk mengingatkan MK memperhatikan faktor-faktor atau variable seperti ini, dalam melihat dan mengutus perkara atau menganalisis dan melihat perkara mana yang masuk dan kemudian bisa diputuskan dan seterusnya,” tegasnya.

Dengan begitu, Jeirry berharap MK bisa memberikan kepastian hukum soal perkara PSU Pilkada 2024 yang tak berkesudahan sampai berita ini diturunkan.

“Karena kami membaca dalam banyak putusan PSU yang lalu. Mahkamah Konstitusi ini mengabaikan ini. Kan isu pertama yang muncul setelah PSU itu duitnya dari mana? MK seolah-olah bukan urusan kami ini (duit). Tapi itu penting untuk menjadi pertimbangan,” ucap Jeirry

Sebelumnya MK memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang di 24 daerah setelah membacakan putusan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada 24 Februari 2025 dengan total 40 perkara. Dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

Komentar