Terdakwa Akui Bentuk Grup Telegram ‘Service AC’ untuk Koordinasi Amankan Situs Judol

Terdakwa Akui Bentuk Grup Telegram ‘Service AC’ untuk Koordinasi Amankan Situs Judol


Para terdakwa kasus dugaan pengamanan situs judi online di Kominfo ternyata memiliki grup Telegram untuk berkoordinasi menjalankan aksi liciknya. Grup tersebut diberi nama ‘Service AC’.

Hal ini terungkap saat salah satu terdakwa, Muhammad Abindra Putra Tayip, dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025). Sidang digelar dari sore hingga malam hari.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan salah satu poin keterangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) Abindra.

“Saya bacakan untuk poin 17 di BAP saudara Abindra. ‘Bahwa setelah website-website judi online tersebut disetujui oleh Ketua Tim maka saya ataupun saudara Radika yang shift kerjanya akan melakukan rekap melalui file Google Sheet akan kami ubah menjadi file berbentuk txt. Selanjutnya kami kirim ke grup Service AC’. Saudara masuk di grup Service AC?” tanya jaksa.

“Masuk,” jawab Abindra.

“Grup apa itu?” cecar jaksa.

“Itu grup koordinasi untuk mengirimkan laporan pemblokiran,” jelas Abindra.

Abindra membeberkan, grup itu beranggotakan dirinya, Adhi Kismanto, Syamsul Arifin, dan Radyka Prima Wicaksana.

Jaksa kemudian kembali membacakan poin lainnya dalam BAP Arbindra, yang menyatakan bahwa grup itu mengirimkan data rekap situs judi online yang akan diblokir.

Sebelum dilakukan pemblokiran, Adhi Kismanto akan lebih dulu menyortirnya. Adhi kemudian yang memberikan persetujuan situs-situs judol yang direkap bisa diblokir atau tidak.

“Kemudian tadi grup Service AC, kemudian di poin 19. “Bahwa telah diingatkan grup Telegram Service AC untuk menjaga website judi online yang sudah menyetor agar tidak terblokir. Di mana sebelumnya dalam dalam grup tersebut ada yang seperti saudara jelaskan dan semua anggotanya sudah keluar”. Grup Service AC itu masih ada atau sudah dihapus?” tanya jaksa.

“Sudah dihapus,” jawab Arbindra.

“Siapa yang menghapus?” cecar jaksa.

“Saya,” timpal Arbindra.

“Siapa perintahkan?” tanya jaksa.

“Saat terakhir saudara Adhi Kismanto,” ucap Arbindra.

“Kenapa disuruh hapus?” tanya jaksa lagi.

“Karena saat malam itu di tanggal 20 Oktober (2024) saudara Denden ditangkap,” jelas Arbindra.

Jaksa lalu mendalami tujuan penghapusan grup tersebut. Namun Arbindra mengaku tak tahu.

“Kalau saudara Denden ditangkap terus kenapa harus dihapus?” cecar jaksa.

“Saya kurang paham terkait itu. Hanya menurut perintah Adhi Kismanto,” tutur Arbindra.

Sebelumnya dalam dakwaan disebut, Adhi Kismanto, Muhrijan bersama Zulkarnaen dan Alwin bekerja sama untuk melakukan aksi penjagaan website judol agar tidak terblokir oleh Kominfo.

Para terdakwa diduga bersekongkol dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando yang juga diadili dalam berkas dakwaan berbeda.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa pun didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komentar