Tertibkan Kawasan Hutan, Satgas PHK Sita Lahan Sawit Milik Anak Usaha Astra Agro

Tertibkan Kawasan Hutan, Satgas PHK Sita Lahan Sawit Milik Anak Usaha Astra Agro


Upaya pemerintah menertibkan kawasan hutan bermasalah, termasuk lahan yang dikelola ilegal, terus dialankan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Pada Juli lalu, satgas yang dipimpin Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dengan beberapa wakil ketua dari Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri, menyita lahan sawit seluas 861,7 hektare di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). Sebelumnya, lahan tersebut dikelola PT Pasangkayu, anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).

Langkah penyitaan ini, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang penataan hutan.

Tindakan ini menandai dimulainya sikap tegas negara terhadap penguasaan kawasan hutan, tanpa dasar hukum. Langkah penyitaan dilakukan karena kebun sawit berada di kawasan hutan dan diduga tak berizin.

Upaya penyitaan dilakukan Satgas PKH dengan memasang plang resmi negara pada Kamis (10/7/2025), sekitar pukul 11.15 WITA di Blok Bravo 8, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.

Isi plangnya, pemumuman penguasaan lahan oleh pemerintah melalui Satgas PKH, serta larangan memperjualbelikan dan menguasai lahan tanpa izin dari Satgas PKH, sesuai Peraturan Presiden RI No. 5 Tahun 2025.

Manager (CDAM) Area Celebes PT Pasangkayu, Agung Senoaji mengatakan, sejak awal, perusahaan mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan, serta regulasi yang berlaku saat itu. Khususnya terkait pembukaan lahan sawit.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus menjalin kerja sama secara terbuka dan konstruktif dengan pihak berwenang,” kata Agung.

Agung mengatakan, Pasangkayu tetap menjalankan kegiatan operasional secara normal di lokasi, sambil menunggu proses lebih lanjut dari pihak berwenang, terkait status lahan.

“Sebagai pelaku usaha di sektor kelapa sawit, kami menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan, kepatuhan terhadap peraturan, serta tanggung jawab sosial. Komitmen ini menjadi dasar kami dalam menjaga keberlangsungan usaha dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” kata Agung.

Di samping itu, kata Agung, PT Pasangkayu siap untuk terus meningkatkan standar operasional, agar sejalan dengan praktik industri sawit yang berkelanjutan, bertanggung jawab dan akuntabel.

Asal tahu saja, lahan seluas 861,7 hektare yang disita Satgas PKH, seluas 85 hektare merupakan areal tanam PT Pasangkayu. Sisanya yang 776,71 hektare diduga dikuasai masyarakat dan berada di luar areal tanam.

Hal tersebut termaktub dalam dokumen resmi berupa berita acara penertiban. Pada kegiatan penertiban yang dilakukan di areal PT Pasangkayu ini, turut melibatkan Kejaksaan Negeri Pasangkayu, aparat desa setempat, Babinsa, serta perwakilan dari internal perusahaan sebagai bentuk sinergi lintas institusi.

Ketua Tim Satgas PKH, M Purnomo Satriyadi mengimbau masyarakat agar tidak menguasai lokasi yang telah ditandai secara resmi. Masyarakat yang selama ini melakukan pelarangan panen diminta untuk berkoordinasi langsung dengan pihak Kejari Pasangkayu, guna penjelasan lebih lanjut.

Hal ini selaras dengan aksi sekelompok orang yang menunggangi penertiban kawasan dan ingin menguasai lahan tanpa memiliki legalitas yang jelas.

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar