Terungkap 147 Kasus Fraud di 2024, BNI Pecat 74 Pegawai untuk Tegaknya Integritas

Terungkap 147 Kasus Fraud di 2024, BNI Pecat 74 Pegawai untuk Tegaknya Integritas


Ternyata, bukan hanya swasta saja yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan pelat merah pun demikian. Adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero/BBNI) Tbk yang melakukan PHK terhadap 74 pegawai sepanjang 2024.

Alasannya bukan karena perusahaan dirundung masalah keuangan, tetapi karena karyawannya tersangkut kecurangan atau penipuan yang biasa disebut fraud.

Berdasarkan laporan tahunan BNI 2024, terdapat 147 kasus perbankan yang menyeret karyawan pada 2024. Dan, sebanyak 123 di antaranya sudah rampung diproses. Sisanya yang 24 kasus, masih dalam tahap penyelesaian.

“Untuk kasus yang telah selesai diproses, terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dan/atau fraud, ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi administratif berupa: Pemutusan Hubungan Kerja kepada 74 pegawai,” tulis Laporan Tahunan BNI 2024, dikutip Kamis (5/6/2025).

Selain PHK terhadap 74 pegawai, BNI juga menjatuhkan sanksi berupa demosi kepada 21 pegawai, surat teguran keras kepada 34 pegawai, surat teguran kepada 72 pegawai, serta surat pembinaan kepada 130 pegawai. Pemicunya ya itu tadi, tersangkut fraud.

Masih berdasarkan laporan tahunan BNI 2024, terjadi 61 kasus fraud internal selama tahun berjalan. Dari jumlah itu, dua kasus di antaranya tergolong sebagai fraud signifikan dan telah dilaporkan secara insidentil kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, BNI juga mencatat adanya 26 kasus fraud eksternal yang menandakan tantangan pengawasan tidak hanya datang dari dalam tetapi juga dari luar ekosistem perusahaan.

Untuk memperkuat langkah mitigasi, strategi anti fraud semester I telah dilaporkan kepada OJK pada Juli 2024, sementara strategi semester II dilaporkan pada Januari 2025.

Sinergi antara Divisi Compliance, Anti Fraud, dan Internal Audit menjadi titik berat dalam evaluasi kerja tahun ini, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja dan penguatan governance secara menyeluruh.

Komite Audit dan Dewan Komisaris berperan aktif dalam memastikan efektivitas pengawasan internal. Sepanjang 2024, Komite Audit melakukan berbagai review strategis, termasuk memberikan rekomendasi pengangkatan Kantor Akuntan Publik baru yaitu KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (anggota jaringan PricewaterhouseCoopers) untuk melakukan audit laporan keuangan tahunan.

Komite ini juga mengevaluasi efektivitas pelaksanaan fungsi Internal Audit, termasuk kepatuhan terhadap sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan prinsip tata kelola perusahaan (GCG). Tidak hanya itu, evaluasi juga mencakup tindak lanjut temuan auditor internal maupun eksternal serta tinjauan berkala terhadap kinerja perusahaan dan perencanaan bisnis jangka menengah.

Komite Audit menyimpulkan bahwa sistem pengendalian internal dan manajemen risiko di BNI telah berjalan dengan efektif dan memadai. Sistem tersebut dinilai mampu mengelola risiko dan peluang bisnis tanpa mengorbankan kepatuhan dan reputasi perusahaan. Mekanisme kontrol seperti audit internal, kepatuhan, pengawasan finansial, dan kontrol operasional menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas institusi.

Di sisi lain, BNI juga menghadapi dinamika tenaga kerja sepanjang tahun. Laporan tahunan mencatat total 451 pegawai mengakhiri hubungan kerja, baik karena pengunduran diri maupun pemutusan hubungan kerja. Untuk mengisi kebutuhan dan mendukung ekspansi operasional, BNI merekrut sebanyak 976 pegawai baru sepanjang 2024.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo Budiprabowo mengatakan, komitmen perseroan dalam tidak bisa ditawar lagi. Penguatan sistem pengawasan internal terus dilakukan, seiring meningkatnya fokus terhadap kepatuhan dan pencegahan penyimpangan di lingkungan kerja.

“Komitmen terhadap prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam seluruh aspek operasional,” ungkapnya.

Okki menjelaskan, BNI secara proaktif telah melakukan pemeriksaan internal sepanjang 2024, terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh pegawai. Seluruh proses tersebut dijalankan secara adil dan profesional.

“Sebagai bank milik negara, BNI berkomitmen penuh untuk transparan, menegakkan prinsip GCG, dan menjunjung integritas dalam seluruh aspek operasional,” ujar Okki.

Ia menambahkan, informasi penanganan kasus pelanggaran kode etik juga telah dipublikasikan secara akuntabel dalam Annual Report BNI Tahun 2024. Bahwa pegawai yang terbukti melanggar kode etik, telah dikenakan sanksi tegas dan proporsional sesuai ketentuan berlaku.

“Proses ini dilaksanakan dengan menjunjung prinsip keadilan, keakuratan, dan kepatuhan hukum,” ungkapnnya.

Selain itu, BNI juga menerapkan sistem pengawasan internal yang ketat dan evaluatif untuk mendeteksi potensi risiko dan memastikan kepatuhan pegawai.

“BNI terus meningkatkan literasi kepatuhan dan membangun budaya organisasi yang berlandaskan nilai-nilai AKHLAK,” kata Okki. 
 

Komentar