Tiga Komandan Pasukan Elite TNI Diangkat Jadi Panglima Korps: Salah Satunya Peraih Adhi Makayasa Akmil 95

Tiga Komandan Pasukan Elite TNI Diangkat Jadi Panglima Korps: Salah Satunya Peraih Adhi Makayasa Akmil 95


Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menunjuk tiga komandan pasukan elit TNI menjadi panglima korps (Pangkorps) sesuai keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025.

Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan Mayjen TNI Djon Afriandi yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) TNI AD kini ditunjuk sebagai Panglima Kopassus (Pangkopassus). Djon merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1995 dan peraih Adhi Makayasa di tahun tersebut.

Selain itu, Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Marinir (Dankormar) kini ditunjuk menjadi Panglima Korps Marinir (Pangkormar). Endi merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) 1990 dari korps Marinir.

Yang terakhir yakni Marsekal Muda (Marsda) Deny Muis yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat) ditunjuk panglima menjadi Panglima Korps Kopasgat (Pangkorpasgat). Marsda Deny merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) 1993 dari korps Kopasgat.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi membenarkan adanya surat keputusan Panglima TNI itu.

Dengan adanya peningkatan status jabatan itu, diperkirakan seluruh komandan pasukan elit itu yang sebelumnya menjabat sebagai bintang dua akan menerima kenaikan pangkat menjadi bintang tiga.

Namun demikian, belum dapat dipastikan kapan prosesi kenaikan pangkat itu akan berlangsung.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menjadikan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat TNI Angkatan Udara sebagai perwira tinggi TNI bintang tiga.

Kebijakan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yang diteken oleh Presiden Prabowo di Jakarta, pada tanggal 5 Agustus 2025.

Dalam Perpres Nomor 84/2025 itu, yang salinannya diterima oleh ANTARA di Jakarta, Jumat, Presiden Prabowo juga mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang semula disebut “komandan jenderal” dengan pangkat bintang dua menjadi “panglima” dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta bagian lampiran Perpres No. 84/2025.

Komentar