Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kepala negara dan menteri boleh mendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden dalam kontestasi Pilpres 2024. Pernyataan itu disebut-sebut perbuatan tercela karena terkesan mendukung Prabowo dalam Pemilu.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan bahwa narasi yang dibuat adalah perbuatan sesat. Alasannya, tidak ada satu ketentuan hukum yang dilanggar oleh Jokowi.
“Narasi tersebut adalah narasi sesat karena secara prinsip dan etik tidak ada yang salah juga tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam pilpres,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Hal itu, tutur dia, merujuk pada Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. “Narasi sesat dibangun berdasarkan logika yang sesat, bahwa jika Presiden tidak boleh berpihak karena bisa menggunakan kekuasan untuk menguntungkan pihak yang didukung,” katanya.
Dia mengatakan, bahwa negara sudah nemiliki aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung. Ketentuan tersebut adalah Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta Pasal 547 yang mengatur setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
“Untuk menegakkan aturan tersebut kita punya penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan yakni Bawaslu, untuk mengawasi kinerja Bawaslu kita punya Dewan Kehoratan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ucap dia.
Wakil ketua Komisi III DPR RI itu menyatakan tidak perlu khawatir atas pernyataan dari Jokowi. Sebab, ada pasal berlapis yang memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.
“Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu Paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” tutur dia.
Sebelumnya, juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim mempertanyakan etika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pernyataannya yang menyebut kepala negara boleh mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, publik dapat beranggapan bahwa Jokowi sedang memperjuangkan kepentingan kelompok atau keluarganya saja, dalam hal ini ingin memastikan kemenangan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakamuning Raka.
“Ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain tentunya akan semakin kental apalagi presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan disitu ada putra kandungnya,” kata Chico kepada awak media, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Leave a Reply
Lihat Komentar