Tom Lapor Sana-Sini Usai Abolisi, Pengamat: Seakan Cari Kesalahan di Perkara yang Sudah Selesai

Tom Lapor Sana-Sini Usai Abolisi, Pengamat: Seakan Cari Kesalahan di Perkara yang Sudah Selesai


Sejumlah pengamat hukum menyayangkan langkah tim kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang melaporkan tiga hakim yang memvonisnya usai dapat abolisi. Laporan dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Ombudsman dan BPKP.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Tarumanegara Herry Firmansyah menyatakan langkh itu memang hak pribadi dari Tom Lembong, yang tak mau status sebagai pelaku korupsi melekat pada dirinya

“Adalah hak hukum dan tujuan utamanya langkah korektif terhadap penegakan hukum dalam kasus tersebut,” kata Herry kepada Inilah.com, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Namun, ia mengingatkan, langkah itu tak dapat jadi bumerang, memunculkan sentimen negatif dari publik saat ini. Herry memahami, Tom ingin membuktikan bahwa kasusnya adalah politisasi, tapi jika tak mampu membuktikan malah jadi merugikan dirinya sendiri.

“Seakan kembali mencari kesalahan yang sebenarnya perkaranya sudah selesai atau tutup menurut publik,” ujarnya menambahkan.

Secara terpisah, pengamat hukum pidana dari Universitas Diponegoro (Undip) Umi Rozah, mempertanyakan kepentingan dan urgensi dari sikap tim kuasa hukum Tom Lembong.

“Tom Lembong laporkan 3 hakim itu hak dia. Tapi ke mana lapornya?” Kalau ke KY enggak ada signifikasinya karena KY bergerak pada soal etika hakim,” kata pengamat hukum pidana dari Universitas Diponegoro (Undip) Umi Rozah, saat dihubungi Inilah.com, Rabu (6/8/2025).

Ia mengingatkan bahwa dalam sistem peradilan, kekeliruan hakim dalam memutus perkara bukan serta merta masuk ke ranah pidana. “Hakim bisa berlindung pada prinsip hakim bisa mengadili keliru, koreksinya di pengadilan banding,” jelasnya.

Akan tetapi tingkat banding sudah jadi mustahil. Sebab, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto dengan spirit persatuan dan rekonsiliasi, secara otomatis menghentikan semua proses hukum.

“Konsekuensi kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan,” begitu kata Supratman di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan laporan tersebut adalah upaya Tom agar ada evaluasi dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut, yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

“Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” kata Zaid di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Zaid mengatakan Tom tidak ingin abolisi yang diterimanya seolah-olah mengakhiri perjuangannya di jalur hukum. “Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zaid laporan tersebut dibuat karena menilai hakim yang menyidangkan kliennya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ujarnya.

Zaid juga mengatakan selain melapor ke MA, pihaknya juga akan membuat laporkan Komisi Yudisial (KY), Ombudsman dan BPKP.

Komentar