Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Begini Respons Kejagung

Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Begini Respons Kejagung


Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna tak bisa menanggapi banyak soal keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi pada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong di kasus importasi gula.

“Oh saya belum tahu, saya baru tahu dari Anda (wartawan). Sementara, saya tahu bahwa kita menyampaikan upaya hukum banding, kita fokus. Apabila ada seperti, nanti kita pelajari,” kata dia kepada wartawan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Abolisi adalah menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang. Artinya tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihapuskan.

“Saya tidak berkomentar dulu ya, karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPU,” tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pihaknya dan pemerintah telah bersepakat untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong.

“Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Selain itu, diumumkan juga pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dia menjelaskan, keputusan itu berdasarkan surat presiden Nomor R42/Pres/07/2925 tanggal 30 Juli, ditujukan kepada DPR. Dasco bilang pihaknya telah melakukan rapat konsultasi antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum). Hasilnya, menyetujui surat dari Presiden tersebut.

“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.

Turut mendampingi Dasco, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi dan jajaran Komisi III DPR. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco.
 

Komentar