Trump Desak Israel Batalkan Kasus Korupsi Netanyahu

Trump Desak Israel Batalkan Kasus Korupsi Netanyahu


Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara tegas menolak berlarutnya proses hukum atas dugaan kasus korupsi yang menjerat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Trump meminta otoritas Israel untuk membatalkan kasus korupsi tersebut dan bahkan mendesak pemberian grasi kepada Netanyahu.

Trump menyatakan bahwa AS memberikan dukungan finansial yang sangat besar kepada Israel. “AS menghabiskan miliaran dolar setiap tahun, jauh lebih banyak daripada negara lain, untuk melindungi dan mendukung Israel. Kami tidak akan membiarkan ini [dugaan kasus korupsi Netanyahu berlarut-larut],” tegas Trump, seperti dikutip dari AFP, Minggu (29/6/2025).

Ia menggambarkan kasus yang menimpa Netanyahu sebagai ‘witch hunt’ alias tuduhan tanpa bukti yang kuat. Menurut Trump, Netanyahu adalah sosok pahlawan besar yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi Israel.

Permasalahan Hukum yang Menjerat Netanyahu

Sebelumnya, Netanyahu sempat meminta penundaan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Israel, namun permintaan tersebut ditolak karena dianggap tidak memiliki alasan yang jelas.

Netanyahu terseret dalam beberapa dugaan kasus korupsi. Salah satunya adalah tuduhan bahwa ia dan istrinya, Sara, menerima lebih dari US$260 ribu dalam bentuk hadiah mewah seperti cerutu, perhiasan, dan sampanye dari seorang miliarder. Pemberian ini diduga sebagai imbalan atas bantuan politik.

Selain itu, Netanyahu juga diduga terlibat dalam negosiasi dengan dua media Israel untuk mendapatkan liputan atau pemberitaan yang lebih menguntungkan.

Meskipun demikian, Netanyahu membantah semua tuduhan kesalahan tersebut. Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Donald Trump atas dukungan AS dalam menghadapi serangan Iran.

Para pengacara Netanyahu juga telah meminta pengadilan untuk membebaskan pemimpin Israel itu dari persidangan selama dua minggu ke depan, dengan alasan bahwa Netanyahu perlu fokus pada masalah keamanan negara.
 

Komentar