Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). (Foto: Antara/Putu Indah Savitri).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian (Kementan), M Arief Cahyono menegaskan, beras produksi Food Station Tjipinang Jaya tak memenuhi syarat mutu beras premium, sesuai standar yang sudah ditetapkan pemerintah.
Adapun, sejumlah merek beras yang diedarkan tanpa memenuhi syarat mutu itu, seperti Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Sentra Ramos dan lainnya. Kesimpulan itu diambil setelah menguji sampel beras dari Food Station di lima laboratorium berbeda.
“Jika pihak Food Station membutuhkan salinan data hasil laboratorium, silakan menghubungi Satgas Pangan Mabes Polri. Mereka telah memiliki seluruh hasil pengujian dan sedang mendalami temuan ini,” kata Arief dalam keterangannya Kamis (17/7/2025).
Arief menyebut, hasil temuan lapangan menunjukkan bahwa beras-beras tersebut dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan bahwa praktik ini merugikan konsumen dan mencederai prinsip keadilan dalam distribusi pangan.
“Kami mengimbau PT Food Station Tjipinang Jaya dan pihak-pihak terkait untuk segera fokus pada perbaikan mutu produk. Daripada sibuk menangkis isu di media, kami ingin melihat langkah nyata untuk memastikan mutu beras sesuai standar dan harga tetap wajar bagi masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, Pemprov Jakarta gigih betul membela BUMD Food Station Tjipinang Jaya, yang terseret dugaan beras oplosan. Pihak Bareskrim Polri sempat memanggil Food Station Tjipinang.
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno mengaku sudah mendapat laporan dari Food Station, buru-buru membantah temuan Kementan itu. Dia mengaku lebh percaya laporan anak buahnya di Food Station.
“Ini memerlukan waktu yang panjang untuk diskusi. Tapi saya mendapat laporan dari Food Station, itu tidak benar,” kata Rano usai meninjau MPLS di SMAN 6, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah memeriksa 4 produsen terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran dalam distribusi beras.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan beras oplosan dari sejumlah merek yang melibatkan 212 produsen beras. “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Helfi menyebut, empat produsen yang diperiksa adalah WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG, tanpa merinci materi pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, WG mengacu pada Wilmar Group, FSTJ adalah Food Station Tjipinang Jaya, BPR adalah Belitang Panen Raya, dan SUL/JG merupakan Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Adapun produk Wilmar Group yang diperiksa meliputi Sania, Sovia, dan Fortune. Sampel beras dikumpulkan dari berbagai wilayah, seperti Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, dan Jabodetabek.
Sementara itu, PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ) diperiksa atas produk beras merek Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos, yang sampelnya diambil dari Aceh, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat.
PT Belitang Panen Raya (BPR) diperiksa terkait produk Raja Platinum dan Raja Ultima, dengan sampel diambil dari Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh, dan Jabodetabek. Sementara PT Sentosa Utama Lestari (SUL)/Japfa Group diperiksa terkait produk Ayana setelah pengambilan tiga sampel dari Yogyakarta dan Jabodetabek.