UD Sentosa Seal Tahan Ijazah Karyawan, Serikat Buruh: Apapun Alasannya Kasus Harus Diproses

UD Sentosa Seal Tahan Ijazah Karyawan, Serikat Buruh: Apapun Alasannya Kasus Harus Diproses


Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno menilai alasan staf personalia (HRD) sudah mengundurkan diri tidak bisa diterima secara hukum, terkait dengan kasus UD Sentosa Seal yang dilaporkan karena tak mengembalikan ijazah karyawan yang sudah resign.  

“Itu kan korporasi, jadi pemimpin perusahaan tetap harus bertanggung jawab. Cek siapa nama yang tercantum di AHU, maka secara korporasi dia yang bertanggung jawab,” kata Hari kepada inilah.com, Selasa (22/4/2025).    

Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meyakinkan akan membantu memfasilitasi penerbitan ulang ijazah ke-31 mantan karyawan UD Sentosa Seal ke sekolah asal masing-masing. Namun Hari menilai gagasan itu tidak bisa dilakukan sertamerta karena sekolah tidak bisa semena-mena menerbitkan ijazah baru untuk mantan siswanya.

“Apapun alasannya, kasus ini harus diproses,” kata Hari.  

Kasus UD Sentosa Seal mendapat sorotan luas setelah Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel mengutarakan kekecewaan karena merasa tak dihargai Jan Hwa Diana selaku pemilik UD Sentosa Seal. Peristiwa itu terjadi ketika dia mencoba mediasi kasus penahan ijazah buruh oleh pengusaha bernama Jan Hwa Diana di UD Sentoso Seal, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Dalam mediasi diketahui 31 ijazah milik mantan karyawan yang diduga ditahan, tetap tidak dikembalikan perusahaan. Mereka juga dikenai pemotongan gaji jika salat Jumat lebih dari 20 menit. Dilaporkan pula upah para pekerja di sana di bawah UMP. Setelah mediasi dan tidak menemukan jalan tengah, Noel menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum.

Hari menyebut rangkaian pelanggaran ketenagakerajaan yang telah dilakukan pemilik UD Sentosa Seal membuat perusahaan itu terancam pidana korporasi, yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun.      

Komentar