Usai Dapat Amnesti Hasto PDIP Keluar Rutan KPK, Mau Apa?

Usai Dapat Amnesti Hasto PDIP Keluar Rutan KPK, Mau Apa?


Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, keluar dari rumah tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/8/2025) pagi. Isu hangat menyebutkan bahwa Hasto telah mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Hasto terlihat mengenakan rompi oranye dan kacamata hitam. Ia langsung memasuki mobil berwarna hitam pada pukul 09.04 WIB dan meninggalkan rutan.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa Hasto keluar untuk berobat.
“Berobat,” ujar Budi singkat.

Namun, Budi belum memberikan penjelasan lebih lanjut apakah Hasto akan kembali ke rutan atau tidak, di tengah isu hangat mengenai amnesti tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Keppres amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan Hasto Kristiyanto dari tahanan.

“Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI, sesuai amanat Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan (Hasto) dikeluarkan dari tahanan,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat dihubungi wartawan, Jumat (1/8/2025).

Tanak mengakui, hingga saat ini pihaknya belum menerima Keppres tersebut.
“Sampai saat ini belum,” sambungnya.

Presiden Prabowo sebelumnya telah mengeluarkan keputusan untuk memberikan amnesti kepada Hasto. Hal ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang ditujukan kepada DPR RI. Dalam surat itu, Presiden mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa DPR telah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM. Rapat tersebut menyetujui permohonan Presiden.

“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Dalam konferensi pers itu, Dasco didampingi oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta jajaran Komisi III DPR.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” tambahnya.

Selain itu, Dasco menyampaikan bahwa Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Surat Presiden R43/Pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Secara hukum, amnesti dan abolisi merupakan dua bentuk pengampunan dari negara yang memiliki cakupan dan dampak berbeda. Amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang telah dijatuhkan kepada seseorang atau sekelompok orang. Sementara itu, abolisi menghentikan proses penuntutan suatu tindak pidana, baik sebelum maupun saat perkara sedang berjalan, sehingga tidak sampai pada tahap vonis.

Dalam hal ini, Hasto diampuni, dan tindak pidana korupsi yang menjeratnya—terkait dugaan perintangan penyidikan serta pemberian suap dalam pengkondisian Harun Masiku menjadi anggota DPR RI di KPU—dihapuskan seluruhnya. Secara otomatis, Hasto tidak lagi menjalani hukuman atas putusan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Tom Lembong yang sebelumnya telah divonis dalam kasus korupsi impor gula dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan, kini dibebaskan dari proses hukum lebih lanjut. Kasusnya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tingkat banding atau kasasi. Ia pun tidak jadi menjalani hukuman tersebut.
 

Komentar