Usai Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan BBE

Usai Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan BBE


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (22/4/2025) hari ini.

“Untuk hasil geledah disita Dokumen dan BBE,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan.

Tessa menjelaskan bahwa barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan suap proyek PUPR di lingkungan Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

“Terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025,” jelas Tessa.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di OKU pada Sabtu (15/3/2025). Dari delapan orang yang diamankan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Minggu (16/3/2025).

Tersangka Penerima Suap:

Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU

M. Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU

Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU

Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU

Tersangka Pemberi Suap:

M. Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta

Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta

Kronologi Kasus

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Januari 2025, saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU Tahun Anggaran 2025. Sejumlah anggota DPRD disebut meminta jatah pokok pikiran (pokir), sebagaimana terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Setelah melalui proses negosiasi, disepakati bahwa pokir diberikan dalam bentuk proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai awal Rp45 miliar. Namun karena keterbatasan anggaran, nilainya dikurangi menjadi Rp35 miliar, dengan komitmen fee sebesar 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk pihak PUPR.

Setelah RAPBD disahkan, anggaran Dinas PUPR meningkat signifikan dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, kemudian mengatur sembilan proyek yang akan dikerjakan oleh pihak tertentu.

Praktik ini diduga telah menjadi kebiasaan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) OKU, di mana proyek-proyek diperjualbelikan dan disisihkan fee untuk pejabat daerah serta anggota DPRD.

Menjelang Idulfitri, tiga anggota DPRD — Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, dan Umi Hartati — menagih komitmen fee kepada Nopriansyah. Uang tersebut bersumber dari pencairan uang muka proyek yang dikelola oleh pihak swasta, yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Pada 13 Maret 2025, M. Fauzi mencairkan dana sebesar Rp2,2 miliar di Bank Sumselbabel dan menyerahkannya kepada Nopriansyah. Selanjutnya, uang itu dititipkan kepada seorang PNS di Dinas Perkim OKU bernama Arman. Sebelumnya, pada awal Maret 2025, Ahmad Sugeng juga telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah di kediamannya.

KPK telah menggeledah 21 lokasi di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, pada 19 hingga 24 Maret 2025. Salah satu lokasi yang turut digeledah adalah Kantor Bupati OKU.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa sejumlah barang bukti berhasil ditemukan terkait kasus dugaan suap proyek PUPR OKU. Bukti-bukti yang disita antara lain dokumen proyek dan voucher penarikan uang.

“Hasil geledah ditemukan dan disita barang bukti elektronik dan dokumen, di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain,” ujar Tessa Mahardhika, Selasa (25/3/2025).
 

Komentar