Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, memastikan pembentukan Kementerian Haji akan segera ditindaklanjuti dengan peraturan turunan. Cucun menyebut, hal ini dinilai mendesak karena pemerintah Arab Saudi sudah mulai membuka zona-zona penempatan jemaah untuk pelaksanaan haji 2026.
“Ya nanti kan ada turunan, peraturan turunnya yang segera. Karena begini, kemarin kan ada yang nanya, ini selesai dalam waktu berapa minggu, saya bilang ini merupakan tuntutan daripada kebutuhan regulasi, siklus yang berjalan bahwa haji itu menggunakan tarikh Hijriyah,” kata Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah Saudi sudah membuka zona penempatan, termasuk untuk Arafah, Musdalifah, dan Mina, serta penginapan jemaah haji.
Karena itu, Cucun menekankan, aturan pelaksanaan haji harus segera disiapkan agar tidak terjadi kebingungan mengenai siapa yang akan menangani penyelenggaraan, apakah Badan Penyelenggara Haji (BPHJ) atau Kementerian Agama.
“Kalau kita regulasinya belum disiapkan, ini akan menjadi kebingungan nanti pemerintah kita juga. Nah sekarang ini karena kebutuhan itu alhamdulillah, hari ini undang-undang haji itu sudah diselesaikan dan ada kementerian haji,” ujarnya.
Cucun menegaskan, setelah undang-undang disahkan, pemerintah akan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk menindaklanjuti amanat regulasi tersebut.
“Segera Keppres akan keluar, peraturan pemerintahnya akan keluar, menindaklanjuti daripada apa yang amanat dari undang-undang yang harus diatur dalam peraturan pemerintah,” jelas Cucun.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan pembentukan Kementerian Haji yang telah diputuskan dalam rapat paripurna DPR, hanya tinggal menunggu proses pengundangan serta keputusan Presiden (Keppres).
“Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden,” ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut, ia menepis anggapan bahwa pembentukan Kementerian Haji memerlukan revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Menurutnya, regulasi yang ada tidak membatasi penambahan kementerian baru.
“Lho enggak perlu dong, kan Undang-Undang Kementerian Negara kan tidak membatasi, ya kan. Yang kedua, ini adalah kementerian yang sub urusan dari Agama, begitu,” jelas dia.