Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron atau yang akrab disapa Kang Hero menyebut partainya masih mendiskusikan permasalahan pemilihan gubernur apakah nantinya akan dipilih oleh rakyat atau langsung ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Hal itu disampaikannya menganggapi usulan dari Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin agar Presiden bisa menunjuk langsung gubernur.
“Semua pandangan dan pendapat yang berkembang, bagi kami akan menjadi masukan dan bahan diskusi di internal kami, dan keputusan terbaik tentu sesuai dengan harapan dan keinginan rakyat. Pada tahun 2014 ketika lahir Perppu terkait pilkada langsung, itupun didasarkan kepada preferensi sebagian besar masyarakat,” ungkap Kang Hero kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Ia menekankan, Demokrat menyadari keputusan politik terbaik yang menyangkut masyarakat banyak, rujukannya adalah aspirasi rakyat.
“Kita tunggu saja sampai nanti ada pembahasan UU Pilkada secara resmi sehingga jelas di mana standing politik Partai Demokrat untuk perihal ini,” kata dia.
“Kalau ukurannya money politic sih, dengan penunjukan (oleh pemerintah pusat) pastinya terkurangi. Namun kita harus pertimbangkan demokrasinya sesuai dengan amanah konstitusi UUD 1945,” kata dia.
Oleh karena itu, Kang Hero mendukung agar berbagai usulan yang sudah menguar di publik dapat didiskusikan lebih dini. “Dan hal ini untuk memberikan jaminan kepada publik bahwa undang-undang dilahirkan melalui sosialisasi yang bermakna,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan usulan dari Cak Imin agar Presiden bisa menunjuk langsung gubernur menimbulkan perdebatan, tetapi ada jalan tengah yang bisa dilakukan.
Jalan tengah yang dia maksud, yakni Presiden bisa menunjuk gubernur secara langsung, asalkan melewati mekanisme pemilihan paripurna di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), supaya tidak melanggar konstitusi.
“Cak Imin mengusulkan agar gubernur itu tidak dipilih pula oleh DPRD, tapi melainkan ditunjuk oleh Presiden atas alasan bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Ide Cak Imin ini berpotensi mengangkangi konstitusi,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Bila mekanisme itu diterapkan, dia mengatakan Presiden bisa mengusulkan nama calon gubernur kepada DPRD provinsi, lalu DPRD provinsi melalui mekanisme paripurna memilih nama calon gubernur dari Presiden itu.
“Bisa satu nama, bisa maksimal tiga nama. Kalau satu nama berarti DPRD provinsi tugasnya melakukan proses persetujuan,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan amanat Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota, dipilih secara demokratis.
Menurut dia, DPRD provinsi itu adalah mekanisme kedaulatan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat dan merupakan perwakilan rakyat di daerah itu. Sehingga mekanisme melalui DPRD tersebut, unsur demokratisnya masih bisa terlaksana.
Untuk itu, dia mengatakan bahwa berbagai bentuk usulan konstitusi dan norma pemilihan umum tersebut, akan dihimpun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang penting untuk merevisi undang-undang pemilihan umum ke depannya.
“Kami saat ini sudah melakukan berbagai macam tahapan evaluasi dan pengayaan terkait dengan materi-materi yang akan kami gunakan dalam penyusunan undang-undang pemilu,” ujarnya.