Analis bidang Politik dari Citra Institute Efriza menekankan usulan adanya bantuan dana untuk partai politik dari APBN, harus disertai dengan transparansi anggaran yang dilakukan oleh partai politik.
“Sebaiknya jika anggaran dana partai politik naik, maka harus diikuti dengan banyak hal yang perlu dilakukan oleh partai politik,” ujar Efriza kepada Inilah.com, Sabtu (24/5/202).
Salah satunya, harus ada pengaturan transparansi dan audit dana untuk pertanggungjawaban anggaran.
“Indikator pengeluaran anggarannya juga perlu diperinci agar terlihat laporan kinerja dan anggaran itu digunakan,” katanya.
Jika nantinya parpol mendapatkan bantuan dana dari APBN, maka perlu dibuat perincian penggunaan anggaran dengan peningkatan kualitas kader.
“Peningkatan anggaran juga harus disertai perincian penggunaan anggaran di pemilu agar tidak terjadinya pembiayaan pemilu mahal,“ jelas Efriza.
Terakhir, Ia menegaskan perlu ada detail pelaporan dan kegiatan dari kepartaiannya tersebut. Sebab, Efriza mengaku hal ini tak bisa dimungkiri mengingat partai politik di Indonesia bersifat personalisasi politik.
“Sehingga kegiatan partai politik lebih didasari oleh kepentingan maupun keputusan tunggal dari ketua umumnya bukan rutinitas yang jelas dalam berorganisasi,” pungkasnya.
Sebetulnya usulan adanya bantuan dana untuk partai politik dari APBN, sudah lama disuarakan berbagai akademisi. Namun, Parpol sejauh ini masih menolak usulan itu dengan berbagai alasan.
Dengan pembiayaan APBN, Parpol wajib diaudit karena menggunakan uang negara. Dengan konsekuensi itu, Parpol lebih mudah dikontrol terkait sumber dana dan penggunaannya.
Jika dihitung biaya politik saat ini, termasuk kemampuan Parpol melakukan money politik, juga menerima pembiayaan dari sumber yang tidak diketahui, maka urgensi pembiayaan APBN menjadi penting. Sebab dengan begitu, Parpol akan dipaksa terbuka dan kesulitan melakukan politik uang
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan lembaga antirasuah mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan dana besar dari APBN kepada partai politik sebagai salah satu upaya memberantas korupsi yang ada di Indonesia.
“KPK adalah memberikan rekomendasi pendanaan terhadap partai politik. Agar partai politik itu dibiayai dari APBN,” jelas Fitroh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Dia menjelaskan pihak-pihak yang ingin menjadi kepala desa, wali kota, bahkan menjadi presiden membutuhkan dana yang besar