Usut Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari, KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara

Usut Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari, KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor (MN), untuk menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MN, Bupati Penajam Paser Utara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Mudyat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RIW), dari sejumlah pengusaha batu bara. Namun, Budi belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Mudyat. Hal tersebut akan disampaikan setelah pemeriksaan oleh penyidik rampung.

“Menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi di Lingkungan Kutai Kartanegara, untuk TSK RIW,” ucap Budi.

Sebelumnya, Rita Widyasari telah terjerat dua kasus besar, yakni penerimaan gratifikasi dari pengusaha tambang batu bara di Kukar dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya masih dalam proses penyidikan oleh KPK.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar. Setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi dikenakan tarif antara 3,3 hingga 5 dolar AS oleh Rita.

Dalam kasus TPPU, tim penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 104 kendaraan yang terdiri atas 72 mobil dan 32 motor. Selain itu, ratusan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara ini juga turut diamankan. Penyitaan dilakukan pada periode 13 Mei hingga 6 Juni 2024.

KPK juga menyita uang dalam jumlah besar dari kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Rita. Uang tersebut berbentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura, dengan total nilai mencapai Rp476 miliar atau nyaris setengah triliun rupiah.

Dana tersebut disita dari 52 rekening bank atas nama Rita Widyasari serta pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi batu bara di wilayah Kukar. Penyitaan dilakukan pada 10 Januari 2025.

Dalam kasus sebelumnya, terkait gratifikasi perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Pada perkara itu, Rita juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

 

Komentar