Usut Kasus Izin Tambang Malut, KPK Periksa Pegawai Kementerian ESDM

Usut Kasus Izin Tambang Malut, KPK Periksa Pegawai Kementerian ESDM


Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut pengurusan izin tambang di Provinsi Maluku Utara (Malut) yang terindikasi terjadi korpsi.

Untuk mendalami ini, KPK memeriksa PNS Kementerian ESDM Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba bernama Darmawan Abdul Syukur dan Direktur Utama PT. Pelita Jaya Sejahtera Sakti, Agung Suryamal.

Kedua saksi tersebut telah diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2024) kemarin.

“Saksi hadir, didalami terkait dengan pengurusan izin tambang di Maluku Utara,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Pemeriksaan kedua saksi untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK). Namun dalam hasil pemeriksaan kedua saksi tersebut, Tessa tidak menyinggung aliran dana pencucian uang.

Dalam penyidikan TPPU AGK, sejauh ini temuan awalnya mencapai Rp100 miliar.

Sedangkan dalam kasus ini, AGK sudah didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait penerimaan suap dengan total Rp5,9 miliar dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp100,2 miliar pada tahun 2019-2023.

Kemudian, Jaksa KPK menuntut AGK agar divonis 9 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Serta, dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan badan dan uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat.

Tim Penyidik juga pernah menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen)  Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (24/7/2024).

Dari hasil penggeledahan penyidik menemukan dokumen atau surat dan print out BBE (Barang Bukti Elektronik ) terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut.

Tessa menjelaskan, barang bukti disita akan dianalisis lebih lanjut. Ia menyebut, tim penyidik membuka peluang menjerat sejumlah pihak termasuk oknum Kementerian ESDM sebagai tersangka.

“Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut dan tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” jelasnya.

Komentar