Usut Kasus Pemerasan TKA, KPK Panggil Dua Eks Direktur PPTKA Kemnaker

Usut Kasus Pemerasan TKA, KPK Panggil Dua Eks Direktur PPTKA Kemnaker

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa ini (3/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dua pejabat yang dipanggil tersebut adalah Wisnu Pramono (WP), yang menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker pada 2017 hingga 2019, dan Devi Angraeni (DA), yang menjabat pada periode 2024 hingga 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WP dan DA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak terkait dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker. Dalam konteks ini, pihak terkait adalah mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait TPK pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” ucap Budi.

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dari lingkungan Kemnaker dalam perkara ini. Mereka berasal dari Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK. Selain Wisnu dan Devi, dua tersangka lain yang telah diketahui publik adalah Suhartono (S), mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker periode 2020–2023, serta Haryanto (H), yang menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker pada 2019–2024 dan Dirjen Binapenta Kemnaker sejak 2024 hingga 2025.

Budi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan sementara, nilai dugaan uang hasil pemerasan yang terjadi sejak 2019 mencapai sekitar Rp53 miliar. Jumlah ini masih dapat bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

Selain itu, KPK telah menyita 13 kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di tujuh lokasi berbeda, termasuk Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025). Seluruh kendaraan tersebut telah dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (26/5/2025).

Berikut daftar kKendaraan yang disita:

Mobil:

1. BMW Z3 Merah

2. BMW 320i Putih

3. Honda Civic Abu-abu

4. Wuling Air ev Pink

5. Wuling Air ev Putih

6. Honda Brio Merah

7. Honda HR-V Hitam

8. Mitsubishi Xpander Hitam

9. Toyota Innova Hitam

10. Mitsubishi Pajero Sport Dakar Hitam

11. Honda WR-V Abu-abu

Sepeda Motor:

1. Vespa Primavera Biru

2. Honda ADV Putih

Komentar