Usut Kasus Suap IUP Tambang, KPK Periksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim

Usut Kasus Suap IUP Tambang, KPK Periksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha tambang di Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ong Chandra (ROC), untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Rudy diketahui menjabat sejumlah posisi strategis, yakni sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Ia juga tercatat sebagai pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama, ROC,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Meski telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini, Rudy kali ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Materi pemeriksaan akan diungkap setelah proses selesai.

“Hari ini Senin (23/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap pemberian izin IUP di Kalimantan Timur (Kaltim),” kata Budi.

Kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur mulai naik ke tahap penyidikan oleh KPK sejak 19 September 2024. Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, anaknya Dayang Dona yang juga Ketua Kadin Kaltim, serta Rudy Ong Chandra. Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024 selama enam bulan.

Rudy sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun pada Rabu (13/11/2024), gugatan tersebut ditolak hakim.

Menanggapi hal itu, eks Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa KPK telah bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Oleh karena itu, KPK meminta kepada para pihak untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini,” katanya.

KPK memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara efektif untuk memberikan kepastian hukum dan mengungkap dugaan korupsi secara tuntas.

Namun, dalam perkembangan terbaru, KPK akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Awang Faroek Ishak menyusul wafatnya mantan Gubernur Kalimantan Timur tersebut.

“Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

Tessa juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Awang Faroek.

“KPK turut berduka cita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Awang Faroek mengembuskan napas terakhir di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, pada Minggu (22/12) pukul 21.00 WITA, karena menderita diare akut. Setelah disemayamkan di rumah duka, jenazah dimakamkan di pemakaman keluarga di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (23/12/2024).

 

Komentar