Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan ulang kepada dua Hakim Agung yaitu Desnayeti dan Yohanes Priyana, Senin (25/3/2024) hari ini.
Dua hakim Agung ini bakal dipanggil kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).
“Agenda pemanggilan selanjutnya dari Tim Penyidik, Senin (25/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya,dikutip Senin (25/3/2024)
Ali mengatakan, penjadwalan ulang dilakukan tim penyidik karena Desnayeti dan Yohanes berhalang hadir pada pemanggilan pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa (19/3) pekan lalu.
“Informasi yang kami terima, kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) ke tahanan, Kamis (30/11/2023) malam. Penahanan ini terkait status tersangka Gazalba Saleh dalam kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan bukti permulaan awal, dalam kurun waktu 2018 hingga 2022, terungkap Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp 15 miliar terkait penanganan perkara di pengadilan MA.
Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.
Atas penerimaan gratifikasi dimaksud, Gazalba Saleh kemudian melakukan dugaan pencucian uang dengan cara pembelian berbagai aset bernilai ekonomis antara lain pembelian tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 miliar.
Selain itu, pembelian satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp5 Miliar.
Diketahui, Gazalba Saleh sebelumnya telah terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun dalam persidangan, Selasa (1/8/2023), Gazalba divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hingga pengadilan tingkat kasasi, majelis hakim pun menyatakan Gazalba Saleh tidak bersalah.
Leave a Reply
Lihat Komentar