Usut Suap Proyek Jalan di Wilayah Bobby Nasution, KPK Panggil Bekas Bupati Mandailing Natal

Usut Suap Proyek Jalan di Wilayah Bobby Nasution, KPK Panggil Bekas Bupati Mandailing Natal

Rizki Medium.jpeg

Rabu, 16 Juli 2025 – 13:50 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik KPK memanggil delapan orang saksi, Rabu (16/7/2025) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting Cs, yang disebut sebagai orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025 sekaligus politikus PKB, Muhammad Jafar Shukhairi Nasution. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Dalihan Natolu, Taufik Lubis.

“Hari ini Rabu (16/7/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Selain Jafar dan Taufik, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni Elpi Yanti Sari Harahap selaku Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Natalina dari Pokja PUPR Madina, dan Isabella yang disebut mengurus rumah tangga.

Kemudian Mariam selaku Bendahara PT Dalihan Natolu, Maskuddin Henri sebagai Direktur sekaligus pemegang saham PT Rona Na Mora, serta Seri Agustina Melinda yang menjabat sebagai Wakil Direktur PT Dalihan Natolu. Materi pemeriksaan terhadap para saksi akan diungkap setelah pemeriksaan rampung.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Medan,” kata Budi.

Sebelumnya, pada Kamis malam, 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Total nilai proyek yang menjadi sorotan mencapai Rp231,8 miliar dari enam proyek jalan yang dikondisikan. KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan terhadap proyek-proyek lain yang diduga bermasalah.

Kelima tersangka yang telah diumumkan dan ditahan adalah Topan Obaja Putra Ginting sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); Heliyanto sebagai PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar sebagai Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN).

KPK memperkirakan total suap dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2 miliar dan akan didalami lebih lanjut. Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee.

Dalam konstruksi perkara, kasus pertama terjadi di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar dan M. Akhirun Efendi Siregar diduga merekayasa pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.

PT Daya Nur Global ditunjuk sebagai pelaksana proyek tanpa prosedur yang sah. Dalam pelaksanaannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan, diduga memberikan uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan pengaturan proyek.

Sementara itu, dalam kasus kedua yang melibatkan Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto selaku PPK diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai balas jasa atas pengaturan proyek melalui sistem e-katalog. Akibatnya, PT DNG dan PT RN memenangkan sejumlah proyek sepanjang 2023 hingga 2025.

Topik
Komentar

Komentar