Usut TPPU SYL, KPK Periksa Pejabat BPK

Usut TPPU SYL, KPK Periksa Pejabat BPK


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung, Selasa (22/4/2025).

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Sekretariat AKN IV Auditor Utama Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sandra Willia Gusman (SWG).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SWG, Kepala Sekretariat AKN IV Auditor Utama Keuangan Negara IV,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Selain Sandra, tiga saksi lainnya yang dipanggil adalah Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto; mantan Kepala Bagian Penganggaran Ditjen Perkebunan Kementan, Ebi Rulianti; serta advokat dari Visi Law Office, Reyhan Rezki Nata.

“Pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan tersangka SYL (Kementerian Pertanian),” ucap Tessa.

Sebelumnya, keterlibatan pihak BPK dalam kasus SYL sempat mencuat dalam persidangan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI disebut-sebut pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar kepada Kementerian Pertanian untuk mengondisikan audit laporan keuangan agar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Peristiwa itu diungkapkan oleh terdakwa eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, yang menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan pemerasan pejabat eselon di Kementan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Kasdi menyebut Syahrul Yasin Limpo bersama sejumlah pejabat eselon Kementan pernah mendatangi kantor BPK guna membahas pengondisian laporan audit keuangan. Dia juga mengungkapkan bahwa SYL pernah melakukan pertemuan empat mata dengan Anggota IV BPK, Haerul Saleh.

Dalam kesaksiannya, Kasdi menyampaikan bahwa pejabat Kementan diminta untuk mengantisipasi temuan BPK dalam audit laporan keuangan, khususnya agar bisa mendapatkan opini WTP dari lembaga tersebut.

Dia juga menyebut bahwa Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan auditor BPK bernama Victor. Berdasarkan informasi dari Dirjen PSP, Kasdi mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp12 miliar dari BPK agar Kementan memperoleh opini WTP.

Pada sidang sebelumnya, Sekretaris Ditjen PSP Kementan, Hermanto, juga bersaksi dalam persidangan SYL dan kawan-kawan. Dalam kesaksiannya, Hermanto menyatakan bahwa permintaan uang Rp12 miliar itu telah dipenuhi sebagian oleh Kementan. Dia mengaku mendengar bahwa Kementan hanya memberikan Rp5 miliar.

Dalam persidangan tersebut, dua nama anggota BPK yang disebut-sebut terlibat dalam permintaan uang adalah auditor BPK bernama Victor dan atasannya, Haerul Saleh, yang menjabat sebagai Anggota IV BPK.
 

Komentar