Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta para pihak terkait, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan kepolisian, agar mengusut tuntas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan (obgyn) di Garut, Jawa Barat.
“Jika benar terjadi, tindakan pelecehan seksual ini tidak hanya melanggar kode etik profesi kedokteran, tetapi juga sudah termasuk bentuk kekerasan seksual yang sangat tidak manusiawi,” ujar Netty dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Menurut dia, kasus tersebut bisa mencoreng wajah dunia kesehatan Indonesia dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan, khususnya layanan yang diberikan kepada perempuan.
Netty meminta Kemenkes agar segera membentuk tim investigasi independen yang melibatkan unsur etik dan profesi medis untuk menyelidiki dugaan tersebut.
“Kemenkes harus bergerak cepat. Audit menyeluruh perlu dilakukan terhadap praktik dokter yang bersangkutan, termasuk memeriksa sistem pengawasan dan standar operasional di tempatnya bekerja,” ujarnya.
Selain itu, Netty juga meminta aparat kepolisian agar bersikap proaktif dalam menindaklanjuti informasi yang beredar luas di masyarakat.
“Pihak kepolisian harus segera memanggil terduga pelaku, memeriksa CCTV, dan menggali keterangan dari korban maupun saksi. Jangan biarkan pelaku kekerasan seksual di dunia medis bebas berkeliaran dan mengancam pasien lain,” katanya.
Menurut Netty, kasus itu harus menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan dalam dunia kesehatan agar pelayanan medis menjadi ruang yang aman dan bermartabat, terutama bagi perempuan.
“Hentikan kekerasan seksual dalam dunia kesehatan. Tegakkan hukum dan keadilan,” ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengatakan pihaknya sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) dokter kandungan (obgyn) di Garut yang diduga melakukan pelecehan ke pasiennya.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyebutkan apabila dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi, katanya, KKI akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan sementara STR tenaga medis yang bersangkutan. Kemenkes, juga akan merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan setempat untuk mencabut surat izin praktik (SIP) pelaku.