Viral Sekolah di Yogya Patok Uang Seragam Rp1,8 Juta, Ombudsman Selidiki

Viral Sekolah di Yogya Patok Uang Seragam Rp1,8 Juta, Ombudsman Selidiki

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pungutan seragam di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di wilayah ini.

Koordinator Tim Pengawasan SPMB ORI DIY 2025 Mohammad Bagus Sasmita menjelaskan informasi terkait dugaan pungutan itu diterima dari masyarakat pada pekan lalu.

“Sekolah maupun komite tidak boleh ‘cawe-cawe’ dalam urusan penjualan seragam. Apalagi mengaitkannya dengan daftar ulang. Itu jelas dilarang dalam aturan,” ujar Bagus.

Menurut dia, informasi yang diterima Ombudsman bukan berupa laporan resmi, melainkan selebaran yang disebarkan ke orang tua calon siswa baru.

Dalam selebaran itu dicantumkan jadwal pencatatan ulang siswa pada 4–11 Juli 2025, termasuk rincian biaya seragam Rp1.650.000 untuk siswa dan Rp1.800.000 untuk siswi, serta tambahan Rp150.000 untuk ukuran jumbo.

“Dalam edaran itu disebutkan tempatnya di mana, biayanya apa saja, termasuk soal seragam,” ujarnya.

ORI DIY juga mengunggah tangkapan gambar selebaran tersebut melalui akun media sosial X sekaligus menandai Kementerian Agama untuk menindaklanjutinya.

Kemenag DIY menyatakan telah menurunkan tim dan meminta agar proses-proses terkait pungutan itu dihentikan.”Kami belum mendapatkan hasil konkretnya. Maka kami tindak lanjuti sendiri dengan menurunkan tim dan meminta klarifikasi langsung kepada pihak madrasah dan Kemenag,” kata dia.

Meski telah mengantongi informasi detail mengenai lokasi wilayah sekolah, pihaknya memilih tidak mengungkapkannya kepada publik.”Kami menghargai proses di Kemenag. Jadi tidak kami sebutkan dulu di mana madrasahnya,” ujar Bagus.

Jika dalam proses klarifikasi nanti ditemukan adanya maladministrasi, ORI akan mengeluarkan saran perbaikan kepada Kemenag maupun madrasah yang bersangkutan.

Larangan sekolah dan komite menjual atau memfasilitasi pengadaan seragam, ditegaskan Bagus, sudah tertuang dalam sejumlah regulasi, antara lain Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020.

ORI DIY bersama instansi pendidikan terkait juga telah menyampaikan sosialisasi terkait larangan pungutan semacam itu sebelum proses penerimaan siswa baru dimulai.

“Harapan kami, tentu saja ini bisa menjadi pemicu jangan sampai kemudian sekolah maupun madrasah masih ikut campur tangan menjual seragam atau memfasilitasi pengadaan seragam, karena secara aturan memang tidak boleh,” ujar dia.

Dia menegaskan bahwa sumbangan dari orang tua sifatnya sukarela dan tidak boleh dipaksakan, apalagi disamakan besarannya tanpa mempertimbangkan kemampuan masing-masing.

Bagus juga meminta para orang tua untuk berani menyuarakan penolakan jika merasa tidak setuju dengan kebijakan pungutan yang tidak transparan.”Kalau orang tua mau dan mampu, silakan. Tapi kalau tidak, ya tidak boleh dipaksa,” ucapnya.

Komentar