Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong. (Foto: Antara Foto/Bayu Pratama S)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofian menilai, pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mesti dikoreksi oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.
Dalam perkara ini, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin impor gula yang merugikan keuangan negara sekitar Rp194 miliar. Majelis hakim menilai kerugian tersebut timbul akibat harga penjualan pokok gula yang diimpor oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Namun, Ahmad Sofian menyoroti dasar pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa Tom melakukan perbuatan melawan hukum karena kebijakan impor gula itu tidak diputuskan melalui rapat kabinet, melainkan diputuskan sendiri olehnya selaku Menteri Perdagangan saat itu.
“Menurut saya pertimbangan hukum hakim dalam perkara ini terkesan ‘dipaksakan’, karena perbuatan melawan hukum dalam kasus ini hanya karena kebijakan impor tidak diputuskan dalam rapat kabinet sehingga menjadi perbuatan melawan hukum,” kata Ahmad Sofian saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
Ia mengingatkan bahwa bila ukuran perbuatan melawan hukum semata-mata ditentukan oleh absennya rapat kabinet, maka ini dapat menjadi preseden berbahaya yang menjerat banyak menteri dalam mengambil keputusan.
“Tentu saja situasi akan sangat menakutkan oleh seluruh menteri, karena setiap keputusan impor harus melalui rapat kabinet, setiap kebijakan kementerian yang berkaitan dengan penggunaan uang negara harus dengan rapat kabinet,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan apakah pernah ada yurisprudensi sebelumnya yang menyatakan bahwa kebijakan sepihak seorang menteri dalam konteks seperti ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Saya belum melihat apakah ada yurisprudensi yang dibuat oleh hakim sebelumnya,” katanya menegaskan.
Oleh karena itu, ia menilai vonis terhadap Tom Lembong harus mendapatkan koreksi hukum yang serius dari tingkat banding hingga kasasi. “Karena itu, pertimbangan majelis hakim ini harus dikoreksi oleh majelis hakim pengadilan tinggi dan majelis hakim Mahkamah Agung,” ucapnya.
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin impor gula yang menyebabkan kerugian keuangan negara serta menguntungkan sejumlah perusahaan swasta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Dennie saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Tom tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara impor gula tersebut.
“Menjatuhkan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan,” ucap Hakim.