Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan angkat bicara soal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bakal memblokir rekening yang tidak melakukan transaksi selama 3 bulan. Dia meminta PPATK menjelaskan dasar kebijakan tersebut.
“Ini pasti isu yang sangat sensitive dan menarik publik pasti akan bereaksi gitu. Saya akan setelah reses ini masuk, pasti ada raker dengan PPATK, kami akan menanyakan kebijakan ini, apa goalnya, mengapa, latar belakangnya apa sehingga public mendapatkan informasi yang cukup,” ujar Hinca kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Hinca mengatakan PPATK perlu menjelaskan alas an adanya kebijakan tersebut ke Masyarakat. Apakah untuk menemukan adanya niat buruk dari rekening tersebut atau tidak.
“Perlu konfirmasi nanti ke mereka, apakah dia menemukan hal-hal atau niat buruk orang yang membuka rekening untuk kemudian tidak di follow up. Bisa jadi toh, jadi pasti publik bertanya-tanya ini, kenapa begini, kenapa begitu, kenapa begini,” kata dia.
Meskipun demikian, Hinca berpandangan bahwa ada banyak penyebab masyarakat tidak menggunakan rekening untuk bertransaksi selama 3 bulan.
“Sebaliknya kalau dari publik negatif, ya kalau aku cuma punya uang tiga bulan, setelah itu tiga bulan tidak punya uang satu, tidak saya isi, tidak saya ambil, kan dia justru jaminan pada masyarakat tentang uangnya itu disimpan di bank. Maka yang paling safe, yang paling aman uang kan disimpan di bank. Mau satu hari, mau dua bulan, mau satu tahun, itu bentuk kepercayaan publik kepada banknya itu,” jelas dia.
Sebagai informasi, PPATK melakukan pemblokiran rekening dormant atau rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama 3 bulan lebih. Pemblokiran dilakukan karena ditemukan rekening yang disalahgunakan.
“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” demikian seperti dikutip lewat akun Instagram @ppatk_indonesia.