Wanti-wanti Intervensi, Pengamat Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Ketum Solmet Silfester

Wanti-wanti Intervensi, Pengamat Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Ketum Solmet Silfester


Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf meminta agar Kejaksaan tegas untuk mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Padahal, dia sudah divonis 1,5 tahun penjara.

“Kejaksaan harus tegas apabila putusan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dan segera eksekusi terpidana tidak perlu lama-lama,” kata Hudi saat dihubungi inilah.com, Rabu (6/7/2025).

Menurut Hudi, eksekusi itu bisa terjadi dengan kesadaran sendiri dari Silfester yang datang ke kejaksaan untuk menyerahkan diri.

“Atau kalau dia tidak ada kesadaran segera dijemput paksa atau ditangkap untuk jalani putusan pengadilan,” ucap Hudi.

Selain itu, ia mengingatkan agar tidak ada intervensi apapun dalam kasus tersebut. “Dan tidak boleh ada intervensi dari siapapun dan negara tidak boleh kalah oleh terpidana,” ujarnya.

Diketahui, Silfester terseret kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla. Menurut laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini disebutkan Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Belakangan, pakar telematika, Roy Suryo, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

Roy yang juga terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), bersama sejumlah aktivis, menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025.

Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat dia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut.

 

Komentar