Polisi menangkap warga Wonogiri, Jawa Tengah berinisial R (46) setelah kedapatan mencuri televisi dari Hotel Arjuna di Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni memesan lima kamar hotel tersebut melalui aplikasi.
“Pelaku ditangkap kurang dari 48 jam setelah kejadian,” ucap Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo seperti dikutip Inilahjateng, Senin (28/7/2025).
Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan hotel yang curiga saat mendapati salah satu kamar telah kehilangan televisi.
“Setelah dilakukan pengecekan bersama saksi, diketahui total empat unit televisi dari beberapa kamar telah raib. Pelaku membawa kabur barang-barang tersebut pada dini hari saat situasi hotel sedang sepi,” kata Anom.
Sejumlah barang yang digasak pelaku antara lain dua unit TV 32 inch merk Sharp, dua unit TV 21 inch merk TCL, satu unit TV 25 inch merk Samsung.
Anom menjelaskan, saat beraksi pelaku menggunakan mobil berwarna silver. Pelaku dengan cerdik memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya.
Setelah laporan diterima, Tim Resmob Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Polsek Slogohimo langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi serta bukti digital, identitas dan lokasi pelarian pelaku berhasil dilacak.
“Pada Sabtu (26/7/2025) sore, pelaku berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur,” jelasnya.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit TV 32 inch merk Sharp, dua unit TV 21 inch merk TCL, satu unit HP merk Redmi.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.