Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperbolehkan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran untuk kembali beroperasi, dengan satu syarat utama yakni, produk yang disajikan harus diberi label nonhalal secara terbuka dan tegas.
Hal ini disampaikan Wali Kota Solo, Respati Ardi, usai menerima hasil uji laboratorium dari Dinas Peternakan, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispangtan) yang menyatakan makanan dari rumah makan tersebut aman dikonsumsi.
“Kami izinkan buka lagi, tapi harus ada keterangan nonhalal yang jelas. Tidak cukup hanya ditulis kecil-kecil. Harus besar dan mudah dibaca,” tegas Respati di Loji Gandrung seperti dikutip inilahjateng, Rabu (4/6/2025).
Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk edukasi kepada konsumen sekaligus upaya menjaga transparansi usaha di Kota Solo.
Ia juga menegaskan Pemkot tidak berwenang menyatakan sebuah produk halal atau tidak, namun berhak menegakkan aturan keterbukaan informasi kepada publik.
“Kalau tidak halal, ya tulis saja tidak halal. Itu hak konsumen untuk tahu. Kami tidak dalam posisi menetapkan, tapi memastikan ada kejelasan informasi,” ujarnya.
Respati mendorong seluruh pelaku usaha kuliner di Solo untuk mulai mengurus sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ia pun telah mengusulkan pembukaan kantor perwakilan BPJPH di Solo untuk memudahkan proses tersebut.
“Kami ingin semua pelaku usaha terbuka dari awal. Apa yang dijual harus jelas sejak buka, termasuk edukasi dari pelayan kepada pelanggan,” lanjutnya.
Penutupan sementara Ayam Goreng Widuran sejak 26 Mei lalu disebutnya sebagai langkah menjaga ketertiban dan meredam kegaduhan yang sempat muncul di tengah masyarakat. Kini, setelah hasil uji keluar dan ada komitmen transparansi dari pihak rumah makan, izin operasional kembali diberikan.
Respati berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar lebih terbuka dan taat aturan, terutama terkait informasi produk kepada konsumen.