WN China ditahan di Imigrasi Bali. (Dok. Ditjen Imigrasi)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Direktorat Jenderal Imigrasi RI mendeportasi warga negara China berinisial XP, buronan pemerintah China atas dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan negaranya sebesar 12.698.600 yuan atau sekitar Rp28,5 miliar.
“XP telah kami deportasi pada Sabtu, 12 Juli 2025, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Minggu (13/7/2025).
Yuldi menjelaskan XP yang didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou pada Januari 2015 itu ditangkap di wilayah Tabanan, Bali (10/7).
Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. XP diketahui ketika itu tidak memiliki izin tinggal.
Setelah ditangkap, XP dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Orang yang paling dicari oleh Pemerintah China itu sempat ditempatkan di ruang detensi sebelum dideportasi ke negara asalnya.
“Proses (deportasi) ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional,” ujar Yuldi.
Yuldi mengatakan Ditjen Imigrasi RI menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara, utamanya terkait pertukaran data dan informasi orang asing.
Langkah tersebut dilakukan demi memastikan warga negara asing yang bermasalah tidak lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman yang menjerat dirinya.